Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun - Wanita Protes Jajan Cegah Stunting Posyandu
3 berita viral terpopuler Rabu (30/8/2023). Dua pemeran kebaya merah divonis 2 tahun penjara - wanita protes jajanan cegah stunting dari posyandu.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah kabar beredar di media sosial yang menarik perhatian para pembaca TribunJatim.com.
Tiga kabar telah dirangkum ke dalam segmen berita viral terpopuler hari ini, Rabu (30/8/2023).
Pertama, pemeran kebaya merah yang sempat viral di media sosial dijatuhkan hukuman penjara, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Nasib Guru Botaki 19 Siswi Berhijab - Maling di Jember Minta Ampun usai Tertangkap
Baca juga: Cuaca Jatim Besok Rabu 30 Agustus 2023 Mayoritas Cerah, Suhu Udara Panas 18-34 Derajat Celcius
Baca juga: Nasib Bu Guru yang Botaki Belasan Siswi di Lamongan, Karir Bertahun-tahun Sirna
Ketua Majelis Hakim pada persidangan kala itu memvonis dua tahun penjara untuk kedua pemeran kebaya merah.
Selanjutnya, sebuah video tengah viral di media sosial.
Video itu merekam seorang bocah SD yang semangat sekolah meski memiliki fisik tak sempurna.
Terakhir, seorang wanita memprotes jajanan untuk cegah stunting yang diduga diberikan oleh posyandu setempat.
Menurutnya, kudapan yang bisa dibanderol dengan harga Rp500 itu tak bisa meminimalisir stunting.
Lebih lengkap, simak berita viral terpopuler hari ini, Rabu 30 Agustus 2023, di bawah ini.
1. BREAKING NEWS: Divonis 2 Tahun, Tangis Pemeran Kebaya Merah Pecah Berpelukan Dengar Putusan Hakim

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).
Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara. Gara-garanya mereka pernah membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten dewasa .
Sore itu dua aktor telah menerima vonis. Anisa menangis setelah mendengarkan secara langsung kalau tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Kebaya Merah
viral di media sosial
jajanan Rp500 untuk cegah stunting
Aceh
Reski
Sulawesi Selatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral terkini
berita viral terpopuler
JATIM TERPOPULER: Sampah Berserakan - Gubernur Bikin Aturan Akhiri Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Hari Ini Persebaya VS PSIM Yogyakarta - Arema FC Terus Datangkan Pemain Baru |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP - Pria Nyanyi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling di Tuban Curi Mesin Traktor - Kemunculan Buaya di Pinggir Sungai Sidoarjo |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Pede dengan Wajah Baru - Persaingan Posisi Utama Madura United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.