Berita Blitar

Waduh! 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Bakal PHK Sekitar 700 Karyawannya

Dua perusahaan rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ilustrasi PHK - 2 pabrik rokok di Kota Blitar bakal PHK sekitar 700 karyawannya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dua perusahaan rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dampaknya, sekitar 700 karyawan dari dua pabrik rokok yang masih satu manajemen itu akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Majelis hakim memutuskan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya pailit. Semua karyawan akan kena PHK," kata Kuasa Hukum PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, M Syahrian Pratidina, Kamis (31/8/2023).

Selaku kuasa hukum debitur, Syahrian menyampaikan agar para karyawan tidak terlambat dalam mengajukan tagihan baik gaji tertunggak dan uang pesangon ketika nantinya rencana kerja kurator telah dirilis oleh pengadilan.

"Karena, jika nanti karyawan terlambat melakukan tagihan gaji tertunggak dan pesangon, maka karyawan akan kehilangam haknya dalam memperoleh gaji yang tertunggak dan pesangon," ujarnya.

Baca juga: Pabrik Rokok Apache di Kota Blitar Tutup Mulai Akhir Agustus 2022, 890 Karyawan Terdampak PHK

 

Baca juga: Daftar Besaran Pesangon untuk Karyawan di-PHK, Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Terpisah, Koordinator Karyawan Pabrik Rokok PT Pura Perkasa Jaya, Endik Samsul Huda mengatakan sudah mengetahui putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit atau bangkrut.

"Kami sudah tahu (putusan pengadilan), juga ada perjanjian dari pihak manajemen sama SPSI yang ditandatangani di atas materai untuk memenuhi semua pesangon dan hak-hak karyawan. Baik karyawan di kantor pusat maupun di Blitar," kata Endik.

Dikatakannya, kemarin, kurator sudah melakukan rapat di perusahaan pusat di Mojokerto.

Rencananya, kurator juga akan datang ke perusahaan di Blitar pada Selasa atau Rabu pekan depan.

"Karyawan berharap hak-hak baik pesangon maupun tunggakan gaji bisa diberikan full 100 persen. Kami masih menunggu kedatangan kurator pada Selasa atau Rabu depan," ujarnya.

Baca juga: 8 Bulan Dirumahkan, Karyawan Pabrik Rokok di Kota Blitar Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka

Seperti diketahui, sejak November 2022, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya merumahkan karyawannya karena sedang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengajuan PKPU dilakukan oleh dua kreditur PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. Penyebabnya, dua perusahaan rokok yang masih dalam satu manajemen itu mengalami gagal bayar kewajiban kepada kreditur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved