Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta dan Cara Mendapatkannya, 1 KTP Hanya Bisa 1 Unit

Masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor KTP.

Banjarmasin Post
Ilustrasi sepeda motor listrik. Masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor KTP. 

TRIBUNJATIM.COM - Jangkauan penerima program subsidi motor listrik Rp7 juta diperluas.

Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Meski begitu, terdapat syarat lain yang juga disertakan dalam pembelian motor listrik bersubsidi, meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 17 tahun

- Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sementara itu, Agus mengatakan setiap satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Baca juga: 4 Golongan Masyarakat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Begini Cara Cek NIK yang Berhak

Cara mendapatkan subsidi motor listrik 

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023), berikut cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik:

- Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli motor listrik.

- Diler akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli yang telah terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

- Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elekteonika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Melalui subsidi motor listrik ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta untuk satu unitnya.

Baca juga: Gempuran Motor Listrik Bikin Bengkel di Lumajang Ketar-ketir, Prediksi Omzet Jasa Servis Menurun

Ilustrasi sepeda motor listrik. Terdapat empat golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik. Sebelum itu, perlu cek NIK melalui aplikasi PLN Mobile.
Ilustrasi sepeda motor listrik. Terdapat empat golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik. Sebelum itu, perlu cek NIK melalui aplikasi PLN Mobile. (Banjarmasin Post)

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Smoot

Tempur: Rp 11,5 juta
Zuzu: Rp 12,9 juta

2. Polytron

PEV 30MI A/T rP 13,5 JUTA

3. Selis

Emas: Rp 13,5 juta
Agats: Rp 21,8 juta
Go Plus: Rp 22,49 juta

4. Rakata

S9: Rp 13,5 juta
X5: Rp 15,1 juta

5. Electra Mobilitas

ACC-BN A/T Rp 24,49 juta
ADC-BP A/T Cervo: Rp 35,75 juta.

6. Greentech

VP: Rp 9,79 juta
Scood: Rp 9,57 juta
Aero: Rp 8,9 juta.

7. United

TI1800 A/T: Rp 23,5 juta
TX1800 A/T: Rp 26,9 juta
TX3000 A/T: Rp 42,9 juta
MX1200 AT: Ro 8,8 juta.

8. Viar

New Q1: Rp 14,52 juta.

9. Volta

Volta 401: Rp 9,9 juta
Volta 402: Rp 11,1 juta
Volta 403: Rp 11,95 juta

10. Gesits

Gesits Raya G: Rp 20,99 juta
Gesits G1 A/T: Rp 21,97 juta.

11. National Assembler

Yadea T9: Rp 14,5 juta
Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta.

12. Ninetology

V5 Lit: Rp 15 juta.

13. Roda Pasifik

Vito: Rp 5,79 juta
Sterrato: Rp 5,59 juta
Mizone: Rp 6,19 juta.

14. Quest

Atom: Rp 22 juta.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved