Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Natalia Rilli Rompas, Pejabat DPRD 6 Bulan Tak Ngantor Malah ke Amerika, Tapi Tetap Digaji

Bahkan politisi PDIP tersebut sudah enam bulan 'bolos' kerja di DPRD Minahasa dan malah liburan ke Amerika Serikat.

|
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Manado
Natalia Rilli Rompas, anggota DPRD yang enam bulan tak ngantor dan ke Amerika tapi tetap digaji penuh 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan sosok Natalia Rilli Rompas anggota DPRD Minahasa yang digaji penuh meski tak ngantor selama enam bulan, jadi sorotan publik.

Politisi PDIP tersebut sudah enam bulan 'bolos' kerja di DPRD Minahasa dan malah liburan ke Amerika Serikat.

Natalia Rilli Rompas merupakan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Ia juga tidak pernah dipanggil apalagi diberi teguran, kenapa?

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Pasang Tenda di 2 Jalan, Bantah Dikomplain: Anak Nikah di Rumah Tak Boleh?

Melansir Tribun Medan, disebutkan bahwa anggota DPRD ini kembali ke Indonesia pada akhir bulan Agustus 2023.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Facebook Netizen Kawanua.

Walau hampir enam bulan tak masuk kantor, kabarnya anggota DPRD tersebut tetap menerima gaji penuh.

Bahkan kabarnya, ia justru dapat jatah perjalanan dinas bersama sejumlah anggota dan pimpinan dewan di Jakarta.

Kini beredar kabar jika Natalia Rilli Rompas belum pernah dipanggil ataupun diberi teguran sejak pulang dari Amerika Serikat.

Natalia Rili Rompas sendiri masih terdaftar di Daftar Caleg Sementara (DCS) PDIP.

Ia juga merupakan wakil rakyat dari Kecamatan Pineleng yang merupakan Ketua PDIP Kecamatan Pineleng.

Menilik akun Instagram-nya, Natalia Rilli Rompas tampaknya memiliki usaha di bidang catering.

Ia juga kerap kali aktif membagikan aktivitasnya di media sosial.

Adapun kepergian Natalia Rili Rompas selama hampir enam bulan ini sudah meminta izin.

Menanggapi informasi yang tengah viral tersebut, Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, buka suara.

Dilansir dari Tribun Manado, Ria Suwarno mengatakan bahwa Natalia Rilli Rompas ke Amerika Serikat sejak Mei 2023 dan kembali ke Minahasa pada akhir Agustus 2023.

"Jadi dia pergi sejak bulan Mei kurang lebih tiga bulan, dan kembali ke Minahasa bulan Agustus ini," jelas Ria Suwarno saat ditemui Tribun Manado, di Kantor DPRD Minahasa, Kamis (31/8/2023).

Ria Suwarno menyatakan bahwa Natalia Rilli Rompas telah mengurus surat izin ketika pergi ke luar negeri.

Ria Suwarno juga mengkonfirmasi bahwa surat izin tersebut memang ada.

"Iya, itu ada, surat izinnya ada," ujar Ria Suwarno.

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kepri Bangun Tenda di Jalan Raya, Jawab Protes Warga, Irwansyah: Hanya 1 Hari

Namun selama kunjungannya ke Amerika Serikat, Natalia Rilli Rompas tidak hadir dalam beberapa rapat penting sebagai wakil rakyat, termasuk sejumlah rapat paripurna.

Ia melewatkan empat agenda rapat paripurna sekaligus selama berada di Amerika Serikat.

Termasuk rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo dan upacara HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.

"Termasuk rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo."

"Dan absen di upacara HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus," ungkap Ria Suwarno.

Meskipun absen selama berbulan-bulan, diperkirakan bahwa politisi PDIP tersebut masih menerima gaji penuh.

"Kalau soal itu kan yang bersangkutan ada izin resmi, kecuali dia bepergian tanpa keterangan."

"Jadi hak-haknya sebagai anggota dewan tetap dipenuhi," jelas Ria Suwarno  . 

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap Natalia Rilli Rompas dan PDIP masih terus coba dilakukan oleh tim Tribun Network. 

Natalia Rilli Rompas enam bulan tak masuk kantor tapi tetap menerima gaji di DPRD
Natalia Rilli Rompas enam bulan tak masuk kantor tapi tetap menerima gaji di DPRD (via Tribun Manado)

Di sisi lain, sebuah dusun di Kediri jadi sorotan karena pejabat hingga TNI dan Polri tidak ada yang berani injakkan kaki di daerah keramat tersebut.

Di pintu masuk dusun di Kediri tersebut tedapat tulisan 'Priyayi BB Aparatur Pemerintah TNI/Polri Dilarang Masuk'.

Video yang memperlihatkan aturan masuk dusun tersebut pun sempat viral di media sosial.

Bahkan disebutkan jika melanggar maka akan kena musibah dan lengser dari jabatan.

Melansir TribunTrends.com, daerah tersebut terletak di gang Dusun Setono di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), sejak dulu.

Kepala Desa Tales, Slamet Raharjo mengatakan, larangan yang tertulis dalam papan tersebut sudah diberlakukan sejak dahulu di desanya.

Hal itu terkait dengan kearifan lokal dan kepercayaan masyarakat.

"Pejabat yang melanggarnya dipercaya akan lengser atau terkena musibah," kata Slamet Raharjo saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/8/2023).

Kades mengungkapkan, kepercayaan tersebut terbangun dari sebuah cerita turun temurun oleh pendiri desa.

Dahulu, kata dia, ada seorang putri bernama Ambarsari yang hendak dipinang oleh seorang pejabat.

Ambarsari yang menolak lalu melarikan diri dan bersembunyi di dusun tersebut.

Untuk melindungi diri, Ambarsari berujar bahwa siapa pun pejabat yang masuk kawasan dusun akan menerima konsekuensi, salah satunya perihal karier.

Apalagi mereka melanggar maka dipercaya akan terkena musibah dan lengser dari jabatan.

Meski demikian, kata Kades, larangan tersebut hanya berlaku pada aparat dan pejabat dengan jabatan tinggi saja.

Gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Kompas.com)

Seperti golongan pemerintahan setingkat Camat ke atas.

Lalu untuk golongan keamanan mulai dari kepala kepolisian sektor (Kapolsek) ke atas.

Sedangkan untuk militer yakni dari pangkat komandan koramil ke atas.

Sehingga untuk jabatan seperti dirinya selaku Kepala Desa masih tetap leluasa keluar masuk wilayah Dusun Setono untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.

"Kalau saya kan masih di bawah Camat, jadi enggak apa-apa," jelas Slamet Raharjo.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Ngadiluwih, Nadlirin mengatakan, layanan pemerintahan di wilayah Dusun Setono tetap berjalan baik meski adanya larangan turun temurun tersebut.

"Aktivitas dan layanan tetap berjalan. Tinggal menyesuaikan saja," ujar Nadlirin, Rabu (23/8/2023).

Dia mencontohkan, penyelesaian yakni dengan mendelegasikan tugas-tugas Camat yang berhubungan dengan wilayah tersebut kepada pegawai di bawahnya.

Sedangkan koordinasi bisa dilakukan di Balai Desa.

Pihaknya tetap menghormati kepercayaan masyarakat.

Dia menilai hal itu sebagai salah satu kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang harus tetap dipelihara.

"Itu sekaligus sebagai pengingat bagi kita semua abdi negara, agar senantiasa membawa diri dengan baik dan menjauhi sikap-sikap tercela," pungkas Nadlirin.

Gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Kompas.com)

Sedangkan menurut Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyobudi, ia mengatakan, sejak beberapa tahun menjabat, tak sekali pun pernah masuk ke dusun tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan.

"Saya memang belum pernah ke sana. Kita hormati adat-adat setempat," ujar AKP Iwan, Rabu (23/8/2023).

Tak hanya Camat dan Kapolsek, dalam papan tersebut juga tertulis 'Priyayi BB' juga dilarang masuk.

Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri, Eko Priyatna mengatakan, istilah Binnenlands Bestuur atau biasa disingkat BB mempunyai arti birokasi pemerintahan dalam negeri pada masa kolonial Belanda yang terdiri atas orang-orang Eropa.

Sehingga priyayi BB pada larangan tersebut bisa diartikan sebagai golongan-golongan ningrat yang berasal dari status kepegawaiannya di pemerintahan.

Eko membenarkan bahwa wilayah Dusun Setono sejak dulu memang kawasan larangan masuk bagi pegawai negeri.

"Itu sejak jaman Belanda. Disebut Werboden Voor Binnenlands Bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri," ujar Eko Priyatna, Rabu (23/8/2023).

 

Namun perihal kisah yang melatarbelakangi larangan tersebut, menurutnya, lebih cenderung pada mitos.

Yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat.

Meski bukan bagian dari sejarah, kata Eko, tradisi tersebut juga bagian dari hal yang dilindungi oleh perundangan, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Dan tradisi di Dusun Setono itu sudah kami masukkan pada data Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD)," kata dia.

Selama ini Dusun Setono juga dikenal sebagai kawasan wisata religi.

Banyak warga mengunjungi makam dan petilasan Putri Ambarsari yang ada di lokasi tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved