Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Pengantin Kabur Jelang Akad Nikah di Obi, Padahal Pacaran Lama, Keluarga Wanita Rugi Rp25 Juta

Inilah sosok pengantin kabur jelang akad nikah di Obi Halmahera, Maluku Utara. Keluarga wanita ngamuk rugi Rp25 juta.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi sosok pengantin kabur jelang akad nikah di Obi viral di media sosial. Tinggalkan calon istri padahal sudah lama pacaran. 

TRIBUNJATIM.COMKisah pengantin kabur jelang akad nikah di Obi Halmahera, Maluku Utara, viral di media sosial

Pilu pengantin wanita akhirnya melakukan ijab kabul dengan ayah mertuanya. 

Penrikahan ini pun ramai jadi perbincangan mengenai sah atau tidaknya. 

Selain itu, sosok pengantin kabur jelang akad nikah ini pun banyak dicari. 

Kelakuannya kabur jelang akad nikah tuai kecaman dari warganet alias netizen. 

Apalagi ternyata pernikahan tersebut berlangsung setelah keduanya cukup lama berpacaran. 

Lantas siapakah sosok pengantin pria yang kabur jelang akad nikah di Obi itu? 

Seperti diketahui, tengah viral di media sosial pernikahan sepasang kekasih di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan jadi sorotan.

Pernikahan yang seharusnya digelar pada Selasa (29/8/2023) lalu, dibuat kecewa karena pengantin pria kabur jelang ijab kabul sehingga terpaksa digantikan oleh ayah mempelai pria.

Padahal saat itu, keluarga masing-masing, telah mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan mereka.

Tak hanya itu saja, bahkan keluarga wanita mengalami kerugian hingga puluhan juta untuk mempersiapkan hari bahagia ini, namun tak disangka pengantin pria kabur meninggalkan SA.

Pengantin pria ini berinisial MIM alias Isra yang nekat kabur jelang akad nikah.

Baca juga: Pengantin Pria Kabur, Gadis Obi Akad Nikah dengan Calon Mertua, Keluarga Wanita Ngamuk Dipermalukan

Baca juga: Jelang Akad, Pengantin Pria Kabur, Sang Ayah Terpaksa Gantikan Nikahi Mempelai Wanita, Sah?

Adapun Isra saat ini diketahui berusia 20 tahun, sementara SA pengantin wanita berusia 19 tahun.

Diketahui jika SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara sejak lama.

Bahkan menurut penuturan kakak SA, Wisto Ahmad pernah memergoki Isra masuk ke dalam kamar SA.

Kendati demikian, meski sudah memiliki hubungan sejak lama, namun di hari bahagianya SA harus menanggung malu karena Isra justru kabur sebelum akad pernikahan.

Isra justru melarikan diri, pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Sosok pengantin pria di Obi kabur jelang akad nikah
Sosok pengantin pria di Obi kabur jelang akad nikah (TribunSumsel.com)

Viral Di Medsos

Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah.

Adapun calon pengantin pria ini berinisial MIM alias Isra yang kabur jelang akad nikah pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Padahal saat itu, keluarga SA maupun Isra, telah mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan mereka.

Akibat kejadian tersebut, akhirnya pernikahan diwakilkan oleh ayah sang mempelai pria.

Baca juga: Pengantin Wanita 180 Kg Digendong 4 Pria ke Pelaminan, Wajah Calon Suami Dibicarakan: Mata Berbinar

Video tersebut beredar salah satu Instagram @undercover.id, yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kemeja batik lengan panjang duduk berhadapan dengan pria yang diduga adalah ayah Isra.

Keduanya kemudian melakukan ijab kabul untuk menikahkan SA dengan ayah Isra.

Akibat kejadian ini pula, pihak pengantin wanita alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.

Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kakak SA, Wisto Ahmad kepada Tribunterante.com, menceritakan bahwa begitu tahu adiknya kabur.

Keluarganya mendatangi lokasi akad nikah.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," jelas kakak SA.

Baca juga: Sosok Pengantin Pria Kabur di Palembang, Uang WO Tak Dibayarkan, Keluarga Wanita Ditagih Utang: Malu

Baca juga: ALASAN Pengantin Wanita di Bima Sendirian di Pelaminan, Padahal Kondisi Hamil Besar, Suami Kabur

Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.

Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.

"Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.

Kendati demikian, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar segera menghubungi nomor 0852-4059-6275.

"Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami." harapnya.

ILUSTRASI akad nikah
ILUSTRASI akad nikah (Humas Polda Jambi)

Penjelasan Penghulu RI Maluku Utara

Menanggapi pernikahan tersebut, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong. Dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini tidak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan."

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved