Berita Surabaya
Berdalih Agar Kuat Begadang, Pedagang Tomat Nyambi Konsumsi dan Jualan Sabu
Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu, pria berinisial SF (29) tertunduk lesu saat digelandang ke ruang penyidik Reskrim Mapolsek Tegalsari.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu, pria berinisial SF (29) tertunduk lesu saat digelandang ke ruang penyidik Reskrim Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, laki-laki bertubuh gempal setinggi 150 cm itu, kedapatan membawa serbuk haram sabu seberat 1,22 gram dalam wadah tiga poket kecil.
Rencananya, ketiga poket tersebut bakal dijual kepada kenalannya. Dan lokasi transaksi tersebut dilakukan di sekitar Jalan Kedondong kidul Gang I, Surabaya.
Belum juga sempat berhasil bertemu calon pembelinya. SF yang kesehariannya juga bekerja sebagai penjual sayuran dan buah tomat itu, malah keburu disergap Tim Antibandit Polsek Tegalsari yang tengah melakukan pengintaian.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan tersebut didasarkan pada banyaknya laporan masyarakat yang menyebut lawasan lokasi tersebut dijadikan lokasi penjualan barang haram.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian melibatkan unit telik sandi selama beberapa hari, hingga akhirnya berhasil menemukan profil dari si SF sebagai pengedar yang juga pengguna sabu.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu (30/8/2023), pihaknya melakukan penangkapan terhadap SF yang sedang menunggu pembeli sabu di lokasi tersebut.
Termasuk, berhasil menyita barang bukti tiga poket kecil sabu dengan berat total saat ditimbang sekitar 1,22 gram.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat di lokasi tersebut kerap terjadi aksi transaksi."
"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa hari, hingga dapat profil yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Iptu Arie Pranoto, tersangka SF telah mengonsumsi sekaligus menjual barang haram tersebut kurun waktu lebih dari setengah tahun.
Biasanya menjual barang haram tersebut secara paket hemat atau disebut Pahe.
Harganya kisaran Rp100-200 ribu. Pangsa pasarnya, kalangan pertemanan dan orang dewasa.
Uang hasil menjual barang haram tersebut, juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk berfoya-foya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Saat-tersangka-SF-ditangkap-Tim-Antibandit-Polsek-Tegalsari.jpg)