Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online, Ada QR Code, Bisa Diakses Lewat Handphone
KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone. KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.
TRIBUNJATIM.COM - KTP digital kini bisa diakses melalui smartphone.
Adapun jenisnya juga berbeda dengan KTP biasanya.
Sebab KTP digital memiliki QR code sebagai identitas digital.
Dengan begitu, ke depannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital?
Baca juga: Cara Uji Emisi Gratis di SPBU Pertamina, Diadakan 4 Kali di September 2023, Catat Tanggal dan Lokasi
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD, dilansir dari Kompas.com:
1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
Pada halaman awal, klik “Daftar”
2. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
3. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
4. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cara-membuat-KTP-digital-secara-online.jpg)