Berita Viral
Nasib Pengendara Fortuner Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol, Ditlantas Pastikan Sanksi: Sudah Jelas
Beginilah nasib pengendara Fortuner yang bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang, Ditlantas pastikan sanksi berjalan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Begini akhirnya nasib pengendara Fortuner bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang.
Viral memang di media sosial perbincangan terkait video yang menunjukkan aksi ibu-ibu.
Sosok ibu-ibu menjadi sorotan karena bongkar paksa pembatas jalan tol dan putar balik.
Aksi tersebut jelas tak boleh dilakukan.
Tetapi, ibu-ibu tersebut tetap nekat dan aksinya telah terekam CCTV.
Aksi nekat dilakukan segerombolan ibu-ibu yang membuka paksa pembatas jalan di Tol Indralaya-Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Ulah ibu-ibu yang terekam mengendarai mobil Fortuner berwarna hitam itu pun dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya hingga bisa memicu kecelakaan fatal.
Peristiwa tersebut viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun @in_formania, Jumat (8/9/2023).
Dalam video itu tampak sebuah mobil tiba-tiba berhenti di dekat area putar balik yang sebenarnya sudah ditutup menggunakan road barrier atau pembatas jalan.
Selain itu rambu-rambu larangan putar balik juga sudah terpasang di tepian jalan.
Baca juga: Jawaban Indofood usai Viral Tulisan Aneh di Bungkus Indomie, Warga Curiga Haram, ‘Baca Komposisi’
Namun para ibu-ibu penumpang mobil tersebut tampak turun dan menyingkirkan road barrier yang menutupi area putar balik.
Sejumlah remaja laki-laki yang menyaksikan peristiwa itu pun sempat memberikan peringatan pada segerombolan ibu-ibu tersebut.
"Woi woi woi gak boleh itu bu, woy bu, haduh bukan mak aku bukan mak aku," teriak para pemuda itu.
Sayangnya ibu-ibu tersebut enggan mendengarkan peringatan yang sudah diberikan dan membongkar paksa pembatas jalan.

Usai mobil yang mereka tumpangi berhasil putar balik, ibu-ibu tersebut kemudian berlarian kabur dan meninggalkan pembatas jalan dengan kondisi terbuka.
Dilansir Tribun Jatim dari Sripoku.com via Banjarmasinpost, Pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.
"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.
"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.
Baca juga: Fakta Pilu Ibu-ibu Dikira akan Buang Bayi ke Rel, Rupanya Tak Mau Hidup, Nasib Terkuak: Biarin Pak!
Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.
Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.
"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.
Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya.
Baca juga: Demi Putar Balik, Emak-emak Pengemudi Fortuner Nekat Pindahkan Pembatas Jalan Tol, Aksinya Viral
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.
"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.
Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan.
b. Marka jalan.
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.
d. Gerakan lalu lintas.
e. Berhenti dan parkir.
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.
g. Kecepatan maksimal atau minimal.
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.
Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.
Namun karena Tol Indralaya-Prabumulih belum dikenakan tarif, maka akan diselidiki terlebih dahulu dari gerbang tol mana pengendara Fortuner hitam tersebut masuk.
Jika pengendara tersebut melaju dari Palembang atau pintu gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra), maka bisa dikenakan denda.
"Saat ini tim PJR (Ditlantas Polda Sumatera Selatan) masih melakukan investigasi dgn mengamati semua CCTV di ruas dan gerbang tol," kata Branch Manager Tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nasib pengendara Fortuner
bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang
Tol Indralaya-Prabumulih
memicu kecelakaan
Pakar transportasi Sumsel
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan
Kompol Dana Prawira
kakak ipar idaman
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Hujan Pagi Hari di Sejumlah Wilayah, Simak Ramalan Cuaca Jatim Kamis 11 September 2025 |
![]() |
---|
Resty Kaget Didatangi Pria Ngaku Polisi, Sempat Tak Sadar Hingga Ponsel dan Uangnya Raib |
![]() |
---|
Rahayu Saraswati, Anak Hashim yang Mundur dari Anggota DPR, Keponakan Prabowo Jadi Menpora? |
![]() |
---|
Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.