Berita Ponorogo

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ponorogo

Sebanyak 3 tersangka yang merupakan komplotan pencurian motor (curanmor) di Ponorogo tertangkap. Mereka adalah HE (43), AS (27) dan FP (25).

Tayang:
Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komplotan Curanmor Ponorogo Ditangkap, Gegara Jual Hasil Curian Secara Online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 3 tersangka yang merupakan komplotan pencurian motor (curanmor) di Ponorogo tertangkap. Mereka adalah HE (43), AS (27) dan FP (25).

“Dua orang merupakan penadah warga Pacitan. Dan satu eksekusi warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Sabtu (19/8/2023).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada 26 Agustus 2023 lalu.

“Kami lakukan penyidikan. Beberapa hari  setelahnya ada yang menjual kerangka motor supra X seperti yang dilaporkan hilang,” kata AKP Nikolas kepada Tribunjatim.com.

Merasa curiga, petugas Satreskrim Polres Ponorogo mencoba mendatangi lokasi penjual yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan rangka sepeda motor, kemudian setelah di cek nomer rangka tersebut cocok dengan sepeda motor hasil tindak pidana di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo

“Berdasarkan alat bukti, ini mengamankan tersangka FP. Dilakukan interogasi, ternyata mendapatkan motor tersebut dari  AS. Dilakukan penangkapan hari itu juga di rumah AS di Kabupaten Pacitan,” bebernya.

Tersangka AS, jelas dia, juga kembali “nyanyi”. Dia membeli dari HE yang merupakan tersangka utama. Polisi mengaku bergerak kembaki di rumahnya HE di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

“HE ternyata tidak sekali saja. Namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Yang resmi dilaporkan hanya di Kecamatan Jetis oleh pemiliknya,” urainya.

Menurutnya, penadah yang ikut terseret itu juga bagian komplotan HE.

Lantaran setelah selesai melakukan pencurian, HE selalu menjual ke AS kemudian ke FP.

“Yang 2 warga Pacitan jelas tahu itu barang curian, karena tidak ada stnk dan BPKB. Tetapi mereka tetap membelinya makanya kami tangkap juta,” tegasnya.

AKP Nikolas mengaku bahwa 3 tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka saling kenal di penjara.

“Untuk HE kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e kuhp dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

"Sedangkan dua lainnya, FE dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved