Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Bujuk Rayu 'Jika Nurut Nanti Akan Sukses', Guru Ngaji di Malang Cabuli Murid Selama 3 Tahun

IMS alias Kasidi (32) seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang nekat mencabuli anak di bawah umur selama 3 tahun. Tak lain, korban d

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Net.
Ilustrasi pencabulan oleh guru ngaji di Malang kepada muridnya dengan bujuk rayu 'Jika nurut akan sukses' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - IMS alias Kasidi (32) seorang guru ngaji asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang nekat mencabuli anak di bawah umur selama 3 tahun. Tak lain, korban dari perbuatan Kasidi merupkan muridnya sendiri.

Kasus ini terungkap, usai salah seorang ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 6 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti yang cukup, kami amankan tersangka pada 6 September 2023," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan menggunakan tipu daya bujuk rayu dan kata-kata kebohongan.

Di mana kata yang selalu digunakan adalah 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses (Jika menurut ke guru nanti akan sukses).

Baca juga: Ajak Subuhan, Guru Ngaji Cabul Sodomi Santrinya, Terungkap Berkat Ortu Curiga Lihat Si Anak Browsing

Baca juga: Siasat Bejat Pria Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Datang ke Hajatan, Iming-imingi Korban Pakai Bakso

Dari perkataan tersangka itulah membuat para korban percaya.

Hingga akhirnya, empat korban yakni SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19) menerima perlakuan cabul.

Di mana SUH dicabuli sebanyak 3 kali sejak Maret hingga Juni 2023. Lalu WMU sebanyak 5 kali sejak 2021 hingga Juni 2023.

Korban SNA dicabuli sebanyak 4 kali mulai 2020 sampai Mei 2023. Dan korban ADA dicabuli sebanyak 5 kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

"Jenis pelecehannya seperti mencium pipi dan memegang kemaluan korban. Biasanya dilakukan di tempat mengaji saat libur," paparnya.

Akibat perbuatannya, Kasidi dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved