Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 untuk Formasi Umum hingga Dokter, ini Kata BKN

Sebelum rekrutmen CPNS 2023 dibuka, beredar nilai ambang batas/passing grade di media sosial.

Istimewa/Lapas Pamekasan
Para peserta pelamar CPNS tahun 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum rekrutmen CPNS 2023 dibuka, beredar nilai ambang batas/passing grade di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166

Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286

Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311

Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311

Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286

Dokter: TIU 80, total SKD 311

ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkumhan, BIN serta Kejaksaan Agung

Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.

"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.

Adapun passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Baca juga: Seminggu Lagi Dibuka, Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham, Ada Kuota Dosen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved