Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 untuk Formasi Umum hingga Dokter, ini Kata BKN
Sebelum rekrutmen CPNS 2023 dibuka, beredar nilai ambang batas/passing grade di media sosial.
TRIBUNJATIM.COM - Sebelum rekrutmen CPNS 2023 dibuka, beredar nilai ambang batas/passing grade di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:
Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
Dokter: TIU 80, total SKD 311
ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
Baca juga: Syarat Tinggi Badan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkumhan, BIN serta Kejaksaan Agung
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.
Adapun passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Baca juga: Seminggu Lagi Dibuka, Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham, Ada Kuota Dosen
SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Nilai passing grade CPNS sebelumnya
Sebagai gambaran, berikut ini passing grade CPNS pada tahun 2021 dan 2020.
1. Passing grade 2021
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 286.
Baca juga: LINK Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dari Instansi dan Kementerian, Syarat Dokumen Pelamar

2. Passing grade 2020
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 126
Formasi Disabilitas
TIU: 70
Total nilai: 260
Formasi Cumlaude dan Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 271
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 260
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 271
Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 260.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS 2023
nilai ambang batas
passing grade
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Raymond Manthey Klaim Simpan Rahasia Memalukan Yuni Shara: Bisa Heboh, Yakin 3 Juta Viewers |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Maut di Tuban hingga Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo |
![]() |
---|
Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Naik, Armada di Tiga Rute Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Ditambah |
![]() |
---|
Baru Pulih usai Ayah Meninggal, Sarwendah Tak Terima Disebut Bukan Ibu Kandung Anak Sulungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.