Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Anggota TNI Lawan Arus di Tol Picu Kecelakaan, Bisa Lolos Hukum? Punya Gangguan Psikologis

Kasus anggota TNI lawan arus di tol tengah viral di media sosial. GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.

KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN
Kapendam Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga dalam konferensi pers di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa TMII, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023). Oknun TNI lawan arus di tol picu kecelakaan bisa lolos hukum jika masalah psikologisnya terbukti. 

Belum bisa diperiksa

Andi berujar, instansinya masih belum tahu alasan Lettu GDW lawan arah di Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Andi mengungkapkan, ia belum bisa menggali alasan Lettu GDW nekat lawan arah lantaran yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.

"Sekarang (Lettu GDW) lagi dirawat di RSPAD (Gatot Soebroto Jakarta) dan hasilnya belum ada. Jadi, dia belum bisa kita mintai keterangan, hasil medisnya belum ada," ucap Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Lettu GDW belum diberikan sanksi karena kondisi yang belum memungkinkan.

"Yang bersangkutan kenapa dia tidak bisa diperiksa? Karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya kita tanya dia jawabnya ngaco dan sebagainya," sambung Irsyad.

Kendati demikian, Irsyad mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kesehatan Kodam Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lettu GDW.

Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Cukur Rambut Puluhan Siswa, Sempat Takut, Kini Dibela Kang Dedi: Dicaci Maki

Bisa lolos dari proses hukum

Menurut Irsyad, GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.

"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses hukum, ya tidak akan diproses hukum," ungkap Irsyad.

Irsyad mengungkapkan, saat ini Lettu GDW masih menjalani observasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Instansinya, kata Irsyad, masih meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang riwayat penyakit Lettu GDW dan penyebabnya, yang mana hal itu akan berpengaruh terhadap proses hukum yang bersangkutan.

"Tentunya kalau misalnya dia dalam kondisi sakit kita tidak bisa memproses seperti apa yang orang umum lakukan. Jadi, kita masih menunggu (hasil medis)," jelas Irsyad.

Kronologi

Adapun kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ terjadi pada Sabtu sekitar pukul 05.20 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved