Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution

Pantas Gubernur Sumut Bobby Nasution copot jabatan Herly Puji sebagai Sekdis UMKM Sumut. Ini 7 kesalahannya

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - Instagram @dpppakb.provsu
COPOT JABATAN - Kesalahan Herly Puji Mentari Latuperissa (foto kanan) selama jadi Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut jadi sorotna. Kini ia dicopot dari jabatan tersebut oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (foto kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemecatan Herly Puji Mentari Latuperissa sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut), jadi sorotan. 

Ia dicopot oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution

Tak hanya dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Herly Puji juga harus menerima sanksi berat akibat tersandung tujuh pelanggaran selama dirinya menjabat sebagai Sekdis.

Apa saja kesalahan Herly Puji selama menjabat sebagai Sekdis UMKM Sumut pun disorot. 

Herly Puji merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut. 

Menurut Tribunnews.com, Herly pernah menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial pada tahun 2020.

Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama. Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Herly Puji kemudian duduk di kursi sekretaris. Perempuan berhijab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) pada 2024. 

Sayangnya, jabatannya itu langsung dicopot per 10 September 2025 gegara pelanggaran berat.

Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar, yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).

Baca juga: Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah

Daftar 7 Pelanggaran Berat Herly Puji

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat yang dipimpin oleh Sulaiman Harahap, Herly Puji terbukti melakukan tujuh pelanggaran serius, yaitu:

1. Pungutan di luar ketentuan

Herly Puji meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, termasuk mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahunnya.

2. Gratifikasi terselubung

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved