Berita Viral
Warga Lombok Tengah Kena 'Prank', Calon Pengantin Wanita Ternyata Pria, Nasib di Ujung Tanduk
Masyarakat Lombok Tengah mendadak geger. Calon pengantin wanita ternyata seorang pria.
TRIBUNJATIM.COM- Masyarakat Lombok Tengah mendadak geger.
Calon pengantin wanita ternyata seorang pria.
Nasib pernikahan di ujung tanduk.
Pria di Lombok Tengah syok dengan identitas asli calon istrinya.
Calon pengantin wanita ternyata seorang pria yang memiliki gerak-gerik seperti wanita.
Beruntung Kepala Dusun setempat memberi tahu calon pengantin pria bahwa yang akan dinikahinya adalah seorang pria.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Dilansir dari TribunStyle, pernikahan di Dusun Bun Salak, Desa Jago, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal digelar lantaran calon pengantin wanita ternyata diketahui adalah seorang pria.
Informasi mengenai kejadian tersebut juga diunggah dan menyebar di media sosial.
Baca juga: Sosok Sejoli Calon Pengantin yang Foto Prewedding Sebelum Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran
Penjelasan kepala desa
Kepala Desa Jago, Deni Wirawan membenarkan adanya peristiwa tersebut di wilayahnya.
Seorang warga berinisial SN (30) nyaris resmi menikahi seseorang yang dikira adalah seorang wanita berinisial NE (18). NE merupakan warga Desa Krame Jati, Lombok Tengah.
"Belakangan diketahui, NE adalah seorang pria dengan identitas asli ZK," katanya, Selasa (12/9/2023).
Deni menjelaskan, awalnya NE melakukan prosesi merarik pada Kamis (7/9/2023) malam.
Merarik dimulai dari pinangan calon mempelai pria yang kemudian membawa calon mempelai perempuan ke rumahnya.
Diketahui saat proses nyelabar
Setelah tiga hari, dilanjutnya dengan proses nyelabar.
Proses nyelabar merupakan salah satu tahapan proses dari tradisi perkawinan suku Sasak Lombok, setelah mempelai wanita dibawa ke rumah pengantin pria.
Dalam proses ini, keluarga mempelai pria memberikan kabar pada keluarga mempelai wanita, bahwa si anak (perempuan) telah menikah.
Namun keluarga mempelai wanita justru kebingungan saat mendapat kabar, lantaran mereka merasa tidak memiliki anak wanita.
Saat melakukan proses nyelabar, diketahui ternyata NE merupakan seorang pria yang dikenal memiliki kecenderungan memiliki sifat wanita.
"Informasi dari Kepala Dusun setempat, benar seperti itu, diketahu NE ini ternyata seorang pria saat proses nyelabar," kata Deni.
Kepala Dusun setempat kemudian memberi tahu pada calon pengantin pria bahwa yang akan dinikahinya adalah seorang pria, bukan wanita.
Pernikahan batal
Kepala Dusun Pengalang, Desa Krame Jati Asip juga mengungkapkan setelah calon mempelai wanita diketahui adalah seorang pria, pernikahan itu pun batal.
"Iya benar, NE seorang laki-laki, memang agak memiliki sikap ke perempuanan," kata Asip melalui pesan singkat.
Asip menjelaskan, saat ini NE telah dipulangkan ke rumah keluarganya di Desa Krame Jati.
"Sekarang NE sudah di rumah. Mereka belum sempat dinikahkan. Beruntung cepat diketahui pada saat nyelabar," kata Asip.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Ternyata pernikahan di Bima dimana sang pengantin perempuan ditinggal di pelaminan berbuntut panjang.
Pasalnya keluarga pengantin wanita kini melaporkan mempelai pria ke polisi pada Sabtu (12/8/2023).
Sosok pengantin pria diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di Kota Bima.
Ia juga kabur usai prosesi ijab kabul di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima.
Momen sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan ketika resepsi itu pun sempat viral di media sosial.
Diketahui pernikahan kedua mempelai merupakan pernikahan anak di bawah umur antara pengantin berinisial KA (18) dan K (16).
"Kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata ayah pengantin mempelai wanita, Adhar Amirudin, pada Sabtu (12/8/2023).
Adhar Amirudin mengatakan, ulah KA yang kabur disebut mempermalukan keluarga besarnya.
KA juga dianggap tidak bertanggung jawab atas persoalan aib keluarga yang kini menjadi beban putrinya.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab," kata Adhar.
"Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," tegasnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, membenarkan adanya laporan soal kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Ia menyebut, laporan dilayangkan oleh keluarga mempelai wanita.
Laporan terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu (12/8/2023).
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.
"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata AKP Jufrin.
Sementara itu keluarga dari mempelai laki-laki tersebut membeberkan alasan putranya kabur usai ijab kabul.
Ibu kandung dari pengantin pria, Meli mengatakan, jauh hari sebelum pernikahan terjadi, telah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mereka sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Keluarga dua calon pengantin, ungkapnya, telah menyepakati ijab dan kabul saja tanpa ada resepsi pernikahan.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga," ungkap dia.
"Bahkan keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp3 juta dan sepakat nikah di KUA," imbuh Meli.
Memang telah ada kesempatan awal untuk menikah di KUA sebagai bentuk tanggung jawab KA atas aib keluarga.
Namun sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), pihak KA terkejut mendapat informasi dari KUA akan adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga K, dan hal itu tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.
Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar tersebut, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.
"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi."
"Tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelas Meli.
Berdasarkan keterangan putranya, lanjut Meli, KA berkenalan dengan K pada Februari 2023 lalu.
Tak lama setelah kenalan, KA diduga melakukan hubungan di luar nikah, dan hal itu telah diakui sendiri oleh putranya.
Meli mengungkapkan, empat bulan berselang, tepatnya pada Juni 2023 kemarin, K datang mengadu pada keluarga KA bahwa dirinya telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga KA keberatan dan menduga ada pria lain sebelum putranya.
"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan."
"Kami heran usia kandungannya sudah enam bulan, padahal mereka baru kenal empat bulan," ujarnya.
Menurut Meli, keluarga K bersikeras meminta KA untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun karena curiga ada pria lain sebelum KA, pihak keluarga sempat menolak.
Meski tegas menolak, lanjut Meli, pihaknya kemudian sepakat untuk menikahkan KA dengan K.
Namun ia ingin pernikahannya hanya sebatas ijab kabul di KUA.
"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA."
"Tapi itu setelah ada kesepakatan bersama untuk nikah di KUA tanpa ada resepsi," kata Meli.
Makanya ia heran saat tiba-tiba ada acara resepsi.
KA pun kabur dijemput motor oleh pihak keluarga.
informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Lombok
pengantin wanita ternyata seorang pria
Nusa Tenggara Barat
viral di media sosial
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Lisa Mariana Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Sosok Lia Ladysta, Pedangdut 'Trio Srigala' Curhat Sakit Hati ke Bupati Sudewo: Nyanyi Gak Dibayar |
![]() |
---|
Sosok Tarzan, Kepala Dinas yang Tabrak Lari Warga yang Jogging, Sempat Panik Hingga Kabur |
![]() |
---|
Pesan dari PLN Bagi Warga yang Kena Denda Rp 87 Juta, Anton: Kami Benar-benar Tak Ada Uang |
![]() |
---|
Penjelasan Dispendik soal Puluhan Siswa SD Mendadak Diminta Pindah Sekolah, Wali Murid sempat Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.