Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SMA di Nganjuk Pingsan Dikeluarkan dari Sekolah, Dituduh Mencuri Tanpa Bukti? Kepsek Jelaskan

Disebut bahwa siswi SMA di Nganjuk dituduh mencuri tanpa bukti. Ayah siswi kelas X di SMA 2 Nganjuk, Jawa Timur itu pun kaget.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock via TribunBogor
Siswa SMA di Nganjuk Pingsan Dikeluarkan dari Sekolah, Dituduh Mencuri Tanpa Bukti? Kepsek Jelaskan 

Dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Batam, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.

Dua remaja berinisial RH (16) tahun dan MD (16) itu diciduk Polsek Sei Beduk gegara kasus pencurian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam ruang kelas.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia membenarkan, ada dua pelajar yang ditangkap pihaknya lantaran mencuri handphone milik temannya.

“Kedua pelaku masih di bawah umur, sudah diamankan. Sedang diperiksa,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Akhirnya Kepsek yang Pecat Guru Reza Akui Disuap saat PPDB, Mereka Memohon, Bima Arya: Berhentikan

Ironinya, aksi pencurian yang dilakukan dua pelajar itu ternyata bukan kali pertama. Berdasarkan pengakuannya sudah lima kali.

Kronologis kejadian berawal pada Rabu (12/10/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban yang menjadi pelapor menyimpan handphone merek Samsung miliknya di meja belajar.

Lalu pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar. 

Namun saat kembali, ia mendapati handphone miliknya sudah hilang.

Pelapor pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap dua pelaku, Kamis (13/10/2022).

Dari hasil interogasi, RH dan MD mengakui telah mencuri empat unit handphone milik siswa. Kasus yang lain sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Selain di sekolah, pelaku RH juga telah melakukan pencurian satu unit hp milik tetangganya di Kavling Sei Daun.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Saat ini korban sementara berjumlah lima orang, yakni empat orang teman sekolah pelaku dan satu warga.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved