Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pejabat BUMD Surabaya Mundur Demi Nyaleg

BREAKING NEWS: Pejabat BUMD Surabaya Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberhentikan seorang Dewan Pengawas di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberhentikan seorang Dewan Pengawas di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot.

Pemberhentian tersebut menindaklanjuti pengunduran diri pejabat yang bersangkutan karena mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Dewan Pengawas tersebut pun telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

"Untuk Badan Pengawas BUMD, sudah ada keputusan pemberhentian dari Wali Kota," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Jumat (15/9/2023).

SK tersebut sekaligus menjadi syarat yang bersangkutan agar dinyatakan lolos sebagai Calon Legislatif.

Rencananya, yang bersangkutan akan menjadi caleg untuk DPRD Surabaya.

"KPU telah menggelar rapat dengan pengawasan teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)."

"Setelah mencermati dokumen syarat pencalonan, yang bersangkutan MS (Memenuhi Syarat)," kata pria yang membawahi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya ini.

Dengan kepastian tersebut, maka partai yang menaungi Bacaleg yang bersangkutan tak perlu melakukan pergantian caleg.

Untuk diketahui, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS dapat dilakukan 14 September-20 September 2023.

SK ini diserahkan partai saat KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik yang menaungi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) yang bersangkutan.

Klarifikasi ini menindaklanjuti adanya tanggapan masyarakat soal BCAD yang bersangkutan.

Sebelumnya, masuknya nama Dewas BUMD di Pemkot Surabaya tersebut memang terkuak saat Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Sabtu (26/8/2023).

Organisasi kemasyarakatan tersebut menyampaikan tanggapan atas Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan KPU.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved