Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Dokumen Harus Pakai e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Dilengkapi Cara Beli Melalui SSCASN

Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-materai.

sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.

Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).

"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.

Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.

Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.

"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.

Baca juga: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Mundur 3 Hari, Pelamar Buat Akun Mulai 20 September

Dokumen yang perlu pakai e-meterai

Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.

Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:

- Surat pernyataan dari instansi

- Surat lamaran dari peserta.

Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?

Baca juga: Ketentuan Foto CPNS Kejaksaan 2023 agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Beda Swafoto dan Foto Formal

Cara beli e-materai melalui SSCASN 2023

Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:

1. Buka website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Login dengan masukkan NIK dan Password yang sudah dibuat dan klik "Masuk"

3. Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"

5. Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"

6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

7. Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan

8. Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik

9. Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"

10. Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"

11. Anda akan mendapat email notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"

12. Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com

13. Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

14. Masukkan captcha klik "Login"

15. Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"

16. Klik "Cek Akun e-meterai" lalu login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar

17. Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai"

Baca juga: 7 Dokumen Wajib Dipenuhi Pelamar Daftar CPNS 2023, Cek 3 Cara Mudah Scan File Lewat Handphone

Peserta juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan, dan melakukan unggah dokumen dengan cara:

- Klik "Cek riwayat pembubuhan"

- Klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen

- Klik "Open", maka penguggahan selesai

- Klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk di laman SSCASN dan POS meterai-elektronik.com baik melalui WhatsApp dan email berikut:

- 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)

- 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)

- 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)

- 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id)

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved