Sahat Memelas Ampunan Hakim saat Baca Pleidoi: Kutip Ayat Alkitab hingga Alquran
Sahat Tua P Simandjuntak membacakan pleidoinya yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS, dihadapan majelis hakim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim membacakan pleidoinya yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS, dihadapan majelis hakim, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023) siang.
Pantauan TribunJatim.com, Sahat membacakan pleidoinya mulai pukul 15.56 WIB.
Setelah sebelumnya lebih dulu penasehat hukum (PH) terdakwa Rusdi, Hermawan Harta Adam, membacakan nota pembelaan kliennya.
Kemudian disusul, PH terdakwa Sahat, Bobby Wijanarko membacakan nota pembelaan kliennya, merampungkan bacaannya.
Dengan suara bariton berat nan lebar, Sahat membacakan pleidoinya dengan lantang mengalun dan juga terdengar agak berima, melalui microphone ruang persidangan yang terhubung dengan alat pengeras suara di kedua sisi ruangan.
Pada bagian pertama, Sahat menyampaikan sejumlah poin keberatannya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepanjang jalannya persidangan sejak beberapa bulan lalu.
Intinya, Sahat tetap menolak didakwa dan dituntut melakukan korupsi dana hibah sekitar Rp39,5 miliar, seperti dalam agenda sidang sebelumnya.
Pria berkemeja batik lengan pendek bermotif flora berpadu warna kuning itu, tetap bersikukuh hanya menerima uang dari kedua terdakwa sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, senilai total Rp2,75 miliar, melalui perantara terdakwa Rusdi.
Rinciannya, tahap pertama satu miliar rupiah. Tahap kedua, Rp250 juta. Tahap ketiga Rp500 juta.
Dan, tahap keempat satu miliar rupiah yang akhirnya membuat Sahat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada tanggal 14 Desember 2022.
"Sedangkan sisanya Rp36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng, Ilham diberikan pada almarhum Kosim uang itu tidak pernah saya terima," ujar Sahat.
Sahat juga menegaskan, dirinya tidak pernah membuat kesepakatan meminta uang dengan siapapun terkait persentase fee 20 persen atau berapapun persentase tentang pengusulan dana hibah.
Ia menyebutkan, kesaksian yang bermuatan informasi tersebut seperti disampaikan oleh terdakwa Abdul Hamid dan Ilham, pada sidang beberapa waktu lalu, tidak benar.
"Uang puluhan miliar itu sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan orang dan orang itu tidak pernah tahu orang tersebut sampai atau tidak pada si penerimanya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-korupsi-dana-hibah-pokok-pikiran-Pokir-APBD-Pemprov-Jatim-Sahat-Tua-P-Simandjuntak.jpg)