Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Lina Mukherjee & Kontroversinya, Divonis 2 Tahun Penjara Usai Konten Makan Babi Baca Bismillah

Inilah sosok Lina Mukherjee dan kontroversinya, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 Juta usai makan babi baca Bismillah.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/linamukherjee_
Sekitar akhir Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee membuat heboh publik lantaran membuat konten makan babi yang diawali dengan mengucapkan bismillah. 

TRIBUNJATIM.COM - Lina Mukherjee langsung bereaksi saat mendengar putusan hakim yang menetapkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan penjara gegara konten makan babi miliknya.  

Sekitar akhir Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee membuat heboh publik lantaran membuat konten makan babi yang diawali dengan mengucapkan bismillah.

Konten Lina Mukherjee pun mendapat kecaman keras dari Gus Miftah.

Tidak hanya itu, pemilik nama asli Lina Lutfia ini juga dilaporkan oleh seorang ustaz asal Palembang bernama M. Syarif Hidayat SH.

Lina Mukherjee dinilai meresahkan lantaran mencampuradukkan konten yang memicu SARA hingga menistakan agama.

Alih-alih menyadari kesalahannya, Lina Mukherjee malah sesumbar jika belum ada kasus pidana gara-gara makan babi.

Namun nyatanya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan penistaan agama Lina Mukherjee pun menemui babak baru.

Lina Mukherjee kini divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Romo Siantara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada Selasa (19/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Hakim Romo.

 

Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Ia dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee mengaku masih belum berpikir untuk mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee dalam persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved