Berita Malang
Terkuak Modus 2 Pria dari Kota Batu saat Curi Motor di Rumah, Manfaatkan Kelengahan Korban: Kunci
Dua pelaku pencuri motor di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil diamankan gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pelaku pencuri motor di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil diamankan gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir, Senin (18/9/2023).
Kedua pelaku adalah Sueb Efendi (29) dan Ahmad Arif (22). Mereka merupakan warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah mereka melakukan pencurian motor.
"Kami amankan dua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Wagir, saar ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan, pencurian ini bermula dari pemilik motor yakni Sugianto (57) warga Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir meletakkan motor Honda Beat di halaman rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Sutiaji Sesalkan Tindakan Tidak Fair Play Pemain Futsal Kota Malang di Ajang Porprov Jatim VIII 2023
Saat itu, kunci masih melekat di sepeda motor tersebut. Ketika motor ditinggal korban masuk ke dalam rumah, tak berselang lama motor tersebut telah hilang.
Seketika, korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Wagir. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Petugas juga dibantu oleh warga, dan kedua pelaku ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian," paparnya.
Selain mengamankan pelaki, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan dua motor lainnya hasil dari curian.
Baca juga: KRONOLOGI Atlet Futsal Kabupaten Blitar Ditendang Atlet Malang di Porprov Jatim, Dipicu Pelanggaran
Dikatakan Taufik, modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil motor korban saat situasi sepi dan mengincar kunci yang masih melekat di motor.
"Dari hasil pemeriksaan, Sueb bertindak sebagai eksekutor utama, dan Ahmad bertindak sebagai pengantar," jelasnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Barang-bukti-berupa-sepeda-motor-yang-dicuri-oleh-kedua-pelaku.jpg)