Berita Viral
Alasan Kepsek SMP di Medan Tahan Gaji Para Guru, Fakta Jarang Ngajar Terkuak, Bobby: Sama-sama Salah
Terungkap alasan Kepsek SMPN 15 di Medan tahan gaji para guru hingga masalahnya viral di media sosial. Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Kepsek SMP di Medan tahan gaji para guru hingga masalahnya viral di media sosial.
Sebelumnya viral sekelompok guru SMPN 15 Medan mengaku diintimidasi dan gajinya ditahan.
Diketahui, Kepala Sekolah atau Kepsek SMPN 15 Medan itu bernama Tiurmaida.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pun angkat bicara soal masalah ini.
Bobby mengatakan telah meminta Dinas Pendidikan Kota Medan mengkonfirmasi apa yang disampaikan guru maupun kepala sekolah.
"Ini saya sampaikan khususnya masyarakat, itu saya sudah minta diperiksa semua, baik kepala sekolahnya termasuk gurunya," ujar Bobby kepada wartawan di Lapangan Benteng Medan, Rabu (20/9/2023).
Kata Bobby pemeriksaan dilakukan melihat duduk perkara kasus sebenarnya.
Dari keterangan yang didapatnya, peristiwa berawal dari adanya guru yang mengajar di sekolah lain, saat jam mengajar di SMPN 15 Medan.
"Di situ kita lihat memang gurunya ini mengajar di sekolah swasta. (Padahal) Dia ASN, dia mengajar di sekolah negeri di SMP Negeri 15. Tapi saya dapat informasinya jarang masuk, lebih memilih mengajar di SMP (lain)," kata Bobby, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Tahan Gaji Para Guru, Kepsek SMP Didemo hingga Kasus Viral, Wali Kota Bobby: Jangan Merasa Benar
Selanjutnya kepala sekolah menyurati Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menahan gaji guru-guru tersebut sebagai hukuman kedisiplinan mereka.
"Mungkin niat dari kepala sekolahnya ingin memberikan teguran, caranya mungkin juga salah. Jadi kepala sekolahnya sudah kita berikan teguran," kata Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengatakan bahwa apa yang sudah viral di media sosial tidak bisa dikatakan kebenaran mutlak.
Karena itu, Bobby meminta ada pemeriksaan kepada guru yang berada di dalam video.
Bila nantinya hasil pemeriksaan mereka melakukan kesalahan, dia juga akan memberikan tindakan tegas.
"Gurunya juga saya minta diperiksa, kalau memang (melakukan pelanggaran) disiplin berat, harus hukuman berat juga, karena ini meninggalkan (jam mengajar). Semuanya harus memahami kejadian ini dengan sepenuhnya sebaik baiknya, bukan karena viral dia yang benar," tutup Bobby.
Intinya Bobby menganggap kedua belah pihak sama-sama salah.
Baca juga: Dicap Guru Jujur karena Kuak Pungli, Pak Reza Malah Kabur dari Kejaksaan, Rekan Dibohongi: ke Warung
Sebelumnya berdasarkan video akun TikTok @vahmie_sakhi yang viral, tampak salah seorang guru di video meluapkan emosinya sambil berteriak dan menangis.
Guru itu mengatakan ada delapan guru yang mendapat surat pemanggilan dari kepala sekolah tanpa alasan yang tidak jelas.
Namun dia tidak merinci isi surat tersebut.
Lalu guru itu mengatakan, kepala sekolah di tempatnya mengajar juga menunda gaji mereka.
Sementara itu Kepsek SMPN 15 Medan Tiurmaida saat diwawancara membantah mengintimidasi delapan guru tersebut.
Dia hanya memberi teguran lantaran mereka sering tidak masuk kelas karena memiliki double job mengajar di sekolah lain.
Tiurmaida yang baru menjabat kepala sekolah sejak Maret 2023, menyatakan hanya berniat menegakkan kedisiplinan, tapi ditentang delapan guru tersebut.
"Selama ini (guru yang viral itu) tidak terganggu, ketika saya itu menegakkan kedisiplinan jadi terganggu dia atau disebut intimidasi," ujar Tiurmaida, Minggu (17/9/2023).
Selanjutnya, Tiurmaida menyurati guru-guru tersebut untuk menanyakan alasan mereka memiliki double job.
Namun, dia tidak mendapat respons dari guru yang dimaksud. Tiurmaida kemudian memberi surat teguran kepada mereka.
Mengenai penundaan gaji tersebut Tiurmaida juga membantahnya.
Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi
Dia hanya mengakui gaji guru SMP 15 Medan pada Agustus 2023 terlambat.
Mereka baru menerima gaji pada 8 September 2023. Keterlambatan terjadi lantaran Tiurmaida belum menyerahkan amprah atau tanda terima gajian ke Bank Sumut.
Meskipun begitu Tiurmaida juga mengatakan, pada 6 September 2023 sempat menyurati Dinas Pendidikan Kota Medan agar gaji delapan guru yang melakukan indisipliner ditahan sementara. Hanya saja, permohonannya ditolak
Tiurmaida pun diberi sanksi tertulis oleh Dinas Pendidikan Kota Medan pada 7 September 2023.
Baca juga: Alasan Pak Reza Kabur dari Kejaksaan setelah Masalah Pungli Viral, Wali Kota Bersikap Tegas: Rotasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan gaji guru di SMPN 15 Kota Medan kini telah dicairkan.
Gaji itu awalnya bulan Agustus ditahan hingga 5 September 2023.
Pihaknya kemudian menerima laporan bahwa gaji guru ditahan pada 6 September 2023.
Setelah itu, Disdikbud Medan menginstruksikan kepada Tiurmaida untuk menandatangani pencairan gaji.
"Di tanggal 8 (September) itu kita monitor gaji sudah dibayarkan per sore hari sudah masuk ke rekening masing-masing (guru)," ungkap Laksamana, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Bu Yuyuh Dilaporkan Kepsek Pungli Nopi Yeni ke Polisi, Sebut Ada Guru Lain Selain Pak Reza
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
alasan Kepsek SMP di Medan tahan gaji para guru
Kepsek SMPN 15 Medan
Tiurmaida
Wali Kota Medan
Bobby Nasution
Laksamana Putra Siregar
SMPN 15 Medan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Raya yang Tubuhnya Dipenuhi Cacing 1 Kg Tinggal di Rumah Bambu Berlubang, Gubernur Murka Hukum Desa |
![]() |
---|
Anak Anggota Dewan ini Pamer Kena Tilang saat Kemudikan Mobil: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap |
![]() |
---|
Langkah Presiden Prabowo usai Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Bakal Reshuffle? |
![]() |
---|
Sempat Bantah Abaikan Raya, Kades Wardi Ternyata Keluarga Dekat Bocah yang Tewas Tubuh Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tunjangan Rp 100 Juta, Anggota DPR RI Urai Alasan Masak Mie Pakai Elpiji Melon 3Kg: Ya Memang Layak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.