Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Pengelola Panti Asuhan Tak Tahu Awal Suami Ngemis Online, Bantah Eksploitasi, Terancam Senasib

Istri pengelola panti asuhan ngemis saweran TikTok memberikan pengakuan usai suaminya menjadi tersangka.

Tribun Medan/Danil Siregar
Zamaneuli Zebua (baju oranye) diduga memanfaatkan anak di bawah umur demi mendapatkan gift dari live TikTok. Ia dan istri tersebut memperoleh saweran berkisar Rp20-50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar wargnet.

Lebih lanjut, ia menjelaskan panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved