Berita Viral
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024
Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali terungkap.
Pelakunya berjumlah dua orang dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 2 Januari 2025.
Perbuatan pidana korupsi itu diketahui terjadi sejak Februari 2024.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD dan HK alias HN sebagai pihak pengaju nama fiktif," ujar dia dalam konferensi pers di Karangasem, Bali, Rabu (8/10/2025).
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membuat dan mengajukan kredit fiktif atas nama 87 peminjam.
"Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku ketua LPD. Kemudian, ketua LPD menyetujui dan memerintahkan sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan bukti kas keluar," jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Aksi pencairan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp 17,19 miliar.
Ketika masa pinjaman berakhir dan belum dilunasi, tersangka IS kembali memerintahkan restrukturisasi terhadap 86 nama fiktif pada periode 2021–2023, dengan tambahan pencairan sekitar Rp 3,09 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20,29 miliar.
Baca juga: Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta
Polres Karangasem juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen laporan keuangan LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta satu sertipikat hak milik atas nama salah satu tersangka.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Saat ini penyidikan masih berjalan dan kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Karangasem," katanya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh pengurus LPD di Kabupaten Karangasem agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu
Kabupaten Karangasem
Bali
korupsi
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya |
![]() |
---|
Siasat Tukang Cukur Culik Siswi SD, Ngaku Mahasiswa yang Bikin Tugas Iming-iming Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main |
![]() |
---|
Ulah 4 WN Bangladesh Ngotot Tak Mau Bayar Kamar Hotel, Imigrasi Bongkar Tujuan: Bodong |
![]() |
---|
Siswa dan Orang Tua Geruduk Kantor DPRD usai Sekolah Ditutup Diminta Gabung SD Lain: Kami Gak Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.