Tata Cara Swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang Benar, Latar Belakang Bebas, Ukuran Maksimal 200 Kb

Swafoto atau selfie diambil saat pembuatan akun di laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SSCASN
Swafoto atau selfie diambil saat pembuatan akun di laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNJATIM.COM - Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib melakukan swafoto saat pendaftaran.

Swafoto atau selfie diambil saat pembuatan akun di laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bertujuan untuk verifikasi dan validasi pelamar, terdapat sejumlah aturan swafoto yang mesti dipenuhi.

Lantas, bagaimana aturan dan tata cara swafoto untuk CASN 2023?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, tata cara swafoto CPNS dan PPPK disampaikan oleh masing-masing instansi.

"Mohon calon ASN agar mencermati persyaratan pendaftaran dan tata tertib dengan cermat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Ada 101 Formasi PPPK Kemenpora 2023 untuk Lulusan D3-S1, Simak Syarat Pendaftaran & Besaran Gajinya

Sebagai contoh, seperti dikutip akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan aturan swafoto berupa:

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

- Foto diambil dalam format portrait atau vertikal dan close up.

- Foto diambil dengan latar belakang bebas.

- Menggunakan pakaian sopan.

Sementara itu, dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, secara umum selfie peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki format jpeg/jpg.

- Ukuran maksimal 200 Kb.

- Swafoto yang diunggah harus menampilkan muka dengan jelas dan menghadap ke depan.

Baca juga: 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA di Kementerian hingga Lembaga, Gaji di Atas Rp5 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved