Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Dimutasi Usai Tolak Toilet Berbayar

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru di Pamekasan Dimutasi, Berawal dari Kepsek Baru Menjabat

Mohammad Arif, mantan guru MAN 1 Kabupaten Pamekasan, Madura buka suara mengenai kronologi lengkap alasan dirinya dimutasi sepihak gegara protes atura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Kuswanto Ferdian
Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, yang dimutasi sepihak gegera tolak aturan toilet sekolah berbayar untuk siswa 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Mohammad Arif, mantan guru MAN 1 Kabupaten Pamekasan, Madura buka suara mengenai kronologi lengkap alasan dirinya dimutasi sepihak gegara tolak aturan toilet sekolah berbayar untuk siswa.

Kata dia, peristiwa ini bermula saat Nokman Afandi baru masuk dan menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.

Suatu waktu digelar rapat sekolah yang membahas mengenai aturan siswa masuk ke toilet sekolah yang harus membayar Rp 500. Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Arif ini protes tidak setuju.

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).

Tindakan tidak mengenakkan yang dirasakan Arif itu bermula dari diberhentikan sebagai anggota pengendalian mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.

Baca juga: Sosok Mohammad Arif, Guru Madura Dimutasi karena Tentang Kepsek Soal Toilet Sekolah Bayar Rp500

Pengakuan dia, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut tersebut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam. "Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.

Baca juga: Diduga Sering Bolos Ngajar, Oknum Guru PPPK di Sumenep Beri Klarifikasi, Alasannya Sudah Izin Kepsek

Baca juga: Petugas Toilet SPBU Kaget Lihat Ada Benda Tak Wajar di Urinoir, Gemetar saat Dipegang Tangan: Nyerah

Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.

"Waktu diberikan surat itu yang bersangkutan bilang tidak tahu menahu apa isinya, katanya hanya ditugasi oleh Kepala Kemenag, Mawardi," ingat Arif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved