Berita Banyuwangi
Aksi Bejat Pemuda 19 Tahun Nodai Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Rumah Sepi Jadi Saksi Bisu: Pendarahan
Pelaku rudapaksa adalah MNA (19), tetangga korban. MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang bocah 7 tahun menjadi korban rudapaksa.
Ia mengalami luka di bagian vitalnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku rudapaksa adalah MNA (19), tetangga korban. MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, rudapaksa itu diduga terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Aksi bejat itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Banyuwangi.
Saat kejadian, korban hanya berdua dengan adiknya. Kedua orang tuanya pergi untuk bekerja.
Baca juga: Hadapi Dampak Fenomena El Nino, 122 Ribu Keluarga di Banyuwangi Terima Bansos Beras
Pelaku, menurut keterangan polisi, masuk ke rumah korban secara tiba-tiba. Ia memperdayai dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya.
Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya terluka di bagian kelamin. Luka menyebabkan pendarahan.
Siswi kelas 1 Sekolah Dasar bahkan harus dilarikan ke RS Blambangan untuk menjalani perawatan. Ia juga menderita trauma.
Awalnya, korban tak mengaku bahwa telah dirudapaksa.
Baca juga: Festival Entrepreneur Pelajar 2023, Cara Banyuwangi Dorong Jiwa Wirausaha Remaja Sejak Dini
Ia mengaku luka di kelamin akibat dicakar kucing.
Namun setelah didesak, korban menceritakan hal kelam yang telah ia alami tersebut. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan tersebut," tambah Agus.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
bocah 7 tahun menjadi korban rudapaksa
bocah 7 tahun
rudapaksa
tetangga
Banyuwangi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.