Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Aksi Bejat Pemuda 19 Tahun Nodai Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Rumah Sepi Jadi Saksi Bisu: Pendarahan

Pelaku rudapaksa adalah MNA (19), tetangga korban. MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang bocah 7 tahun menjadi korban rudapaksa.

Ia mengalami luka di bagian vitalnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku rudapaksa adalah MNA (19), tetangga korban. MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, rudapaksa itu diduga terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Aksi bejat itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Banyuwangi.

Saat kejadian, korban hanya berdua dengan adiknya. Kedua orang tuanya pergi untuk bekerja.

Baca juga: Hadapi Dampak Fenomena El Nino, 122 Ribu Keluarga di Banyuwangi Terima Bansos Beras

Pelaku, menurut keterangan polisi, masuk ke rumah korban secara tiba-tiba. Ia memperdayai dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya.

Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya terluka di bagian kelamin. Luka menyebabkan pendarahan.

Siswi kelas 1 Sekolah Dasar bahkan harus dilarikan ke RS Blambangan untuk menjalani perawatan. Ia juga menderita trauma.

Awalnya, korban tak mengaku bahwa telah dirudapaksa.

Baca juga: Festival Entrepreneur Pelajar 2023, Cara Banyuwangi Dorong Jiwa Wirausaha Remaja Sejak Dini

Ia mengaku luka di kelamin akibat dicakar kucing.

Namun setelah didesak, korban menceritakan hal kelam yang telah ia alami tersebut. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan tersebut," tambah Agus.

Terduga pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved