Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Respons Mahfud MD Soal Batas Usia Capres-Cawaspres, Tegaskan Tidak Boleh Intervensi Hakim MK

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respon soal wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Menko Polhukam RI, Mahfud MD, 2023. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respon soal wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan agar siapapun jangan mengintervensi hakim. Agar hakim bisa bekerja dengan optimal dalam melakukan penggalian konstitusi.

“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata dia, saat kunjungan ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9/2023).

Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini.

Lanjutnya, sesuai standar ilmiahnya tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi

Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya. Pun demikian soal pembatasan usia Capres-Cawapres ini.

“Nah yang boleh diputuskan MK itu bukan kalau tidak disenangi orang tapi kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud.

Mahfud lantas menjelaskan tentang batasan usia minimun dan maksimum capres cawapres. Dalam konteks gugatan itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi.

“Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.

Selama ini, kata Mahfud, kalau menyangkut open legal policy, atau politik hukum yang sifatnya terbuka, MK bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima.

Mahfud juga menegaskan bahwa tidak menerima dan menolak itu beda. Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak.

Sementara itu, bila tidak menerima, artinya dikembalikan untuk diproses melalui lain atau proses baru.

“Oleh sebab itu, yang terpenting ada dua. Satu kita serahkan masalah itu kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan," paprnya.

Yang kedua, lanjut dia, supaya MK besikap profesional, memutus sesuai dengan tugas dan kewenangan MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved