Heru Suseno Jadi PJ Bupati Tulungagung
Heru Suseno Resmi Jadi PJ Bupati Tulungagung, Ini Hak dan Larangannya
Heru akan memegang jabatan Bupati Tulungagung selama satu tahun ke depan, terhitung dari pelantikan
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Heru Suseno, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Senin (25/9/2023).
Pelantikan dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Grahadi Surabaya.
Heru akan memegang jabatan Bupati Tulungagung selama satu tahun ke depan, terhitung dari pelantikan.
Meski menjabat Pj Bupati, Heru harus tetap menduduki jabatan tinggi pratama.
Sebagai Pj, Heru mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan bupati definitif.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Resmi Lantik Heru Suseno Jadi PJ Bupati Tulungagung
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan Heru Suseno sebagai Pj Bupati Tulungagung.
Heru mempunyai hak keuangan dan protokoler seperti pejabat definitif.
Namun sebagai Pj Heru juga mempunyai sejumlah larangan, seperti melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Pj Bupati dilarang membatalkan izin yang sudah dikeluarkan bupati sebelumnya, atau mengeluarkan izin yang berbeda dari bupati sebelumnya.
Pj Bupati dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
Dilarang membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.
Namun semua larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selama menjadi Pj Bupati, Heru ditugaskan memfasilitasi Pemilu dan Pilkada 2024, serta menjaga netralitas ASN.
Heru juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban 3 bulan sekali ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pelantikan Heru menjadi pelengkap 12 Pj Bupati/Walikota yang memasuki akhir masa jabatan 24 September 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.