Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Ini 9 Penyebab Tidak Lolos Administrasi CPNS 2023: Usia Pelamar Hingga Kesalahan Berkas Pendaftaran

Nyatanya, masih terdapat pelamar yang tidak memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2023. Lalu, apa saja penyebab tidak lolos adminsitrasi CPNS 2023?

Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Kanwilkumham Sulsel
Inilah penyebab tidak lolos administrasi CPNS 2023. Simak informasi lengkapnya di bawah ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023, Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sedang berlangsung.

Hanya saja, BKN baru mengumumkan jumlah pendaftar CASN 2023 sementara.

Nyatanya, masih terdapat pelamar yang tidak memenuhi syarat pendaftaran CPNS 2023.

Oleh karena itu, pelamar wajib memperhatikan beberapa persyaratan penting sebelum mendaftar agar lolos seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2023.

Lalu, apa saja penyebab tidak lolos adminsitrasi CPNS 2023?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Tidak Memenuhi Syarat

Syarat usia pelamar menjadi hal penting dalam seleksi administrasi.

Usia pelamar harus sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, termasuk usia minimum dan maksimum.

Ketidaksesuaian usia pelamar dengan persyaratan formasi dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi.

  • Pelamar harus memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar, seperti yang telah ditetapkan:
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Bukan anggota partai
  • Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

2. Melakukan Kecurangan

Pelamar yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya akan didiskualifikasi.

Pendaftaran seumur hidup tidak akan diperbolehkan.

3. Mengundurkan Diri

Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

Namun, yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP masih bisa mendaftar.

4. Data Tidak Terbaru

Pelamar harus menggunakan data terbaru saat mendaftar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan lainnya perlu diperbarui.

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Peserta harus menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved