Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Sikapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mantan Hakim MK: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat. Ia meminta se

|
Editor: Ndaru Wijayanto
tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye politik di dalam lingkungan kampus memicu perbincangan hangat di kalangan publik. Khususnya menjelang pemilu 2024, kampus dianggap sebagai medan potensial untuk memperoleh suara pemilih muda. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat.

"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Lanjutnya mengatakan, tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Batas Usia Capres-Cawaspres, Tegaskan Tidak Boleh Intervensi Hakim MK

Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK," pungkasnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal batas usia Capres-Cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batas usia minimal Capres-Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved