Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

7 Formasi Seleksi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan: Ada Kejaksaan, Kementan Hingga Kemenhub

Kini muncul kekhawatiran di kalangan pendaftar dan merasa tidak memenuhi kualifikasi. Nah, untungnya ada 7 formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi pengukuran tinggi badan dan verifikasi dokumen asli CPNS 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sedang berlangsung mulai 20 September - 9 Oktober 2023.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan pendaftar tentang syarat tinggi badan yang mungkin membuat sebagian dari mereka merasa tidak memenuhi kualifikasi. 

Nah, untungnya ada 7 formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan.

Hal ini menjadi kesempatan besar untuk tetap bisa mendaftar.

Apa saja?

Berikut informasi 7 formasi CPNS 2023 tanpa syarat tinggi badan selengkapnya. 

1.  Kejaksaan

Ada 2 (dua) formasi yang dibuka bagi lulusan SMA/sederajat tanpa syarat tinggi badan sebagai berikut:

  • Pengawal Tahanan: Persyaratannya terdiri dari Sertifikat Beladiri, Sertifikat Komputer, SIM A, dan SIM C.
  • Pengadministrasi Penanganan Perkara: Persyaratannya terdiri dari Sertifikat Komputer, SIM A, dan SIM C.

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Formasi Penjaga Tahanan yang dibuka bagi lulusan SMA/SMK/sederajat tidak mensyaratkan tinggi badan.

Pelamar bisa langsung mendaftar di formasi instansi Kemenkumham 2023. 

3. Kejaksaan RI

Formasi Pengadministrasian Penanganan Perkara tidak memasukkan tinggi badan menjadi syarat.

Formasi ini lebih berfokus pada kemampuan administrasi dan keterampilan dalam menangani perkara hukum.

4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Ada 3 (tiga) formasi yang dibuka tanpa syarat tinggi badan, di antaranya:

  • Teknisi sarana dan prasarana
  • Penguji kendaraan bermotor
  • Teknisi peralatan listrik

5. Kementerian Pertanian

Ada 3 (tiga) formasi yang dibuka tanpa syarat tinggi badan, di antaranya:

  • Paramedik karantina hewan
  • Pemeriksa karantina tumbuhan
  • Pengelola instalasi ternak 

6. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

Ada 4 (empat) formasi yang dibuka tanpa syarat tinggi badan, di antaranya:

  • Nahkoda Kapal
  • Kelasi
  • Juru Mudi
  • Juru Minyak

7.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Formasi Pengendalian Ekosistem tidak memasukkan tinggi badan menjadi syarat pendaftaran. 

Persiapkan dokumen dan ketentuan persyaratan pendaftaran CPNS 2023 dengan teliti, yang terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Akta kelahiran asli
  3. Pas foto berukuran 4x6 dengan background merah
  4. Swafoto pribadi atau foto selfie
  5. Ijazah
  6. Transkrip nilai
  7. Dokumen lain sesuai kebutuhan instansi

Selain CPNS, pelamar juga bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Agar bisa mendaftar CPNS 2023, pelamar harus mengisi data diri secara lengkap.

Salah satu masalah yang mungkin dihadapi adalah ketidaksesuaian data diri pelamar.

Namun jangan khawatir, hal tersebut dapat ditanggulangi secara mudah.

Lantas, apa link daftar CPNS 2023?

Bagaimana pula cara jitu untuk mengatasi data diri yang tidak sesuai untuk mendaftar seleksi CASN 2023?

Bagi yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK, berikut tautan pendaftarannya.

LINK DAFTAR CPNS 2023 DAN PPPK >>>> KLIK DI SINI

Tips Mengatasi Data Diri yang Tidak Sesuai

Sementara itu, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di SSCASN bisa mengakses bantuan melalui laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

"Kami ingin memastikan kelancaran seleksi. Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Layanan tersebut menyediakan bantuan untuk permasalahan pelamar, seperti lupa password, data diri yang salah, dan pengaduan data PPPK.

Ilustrasi link daftar CPNS 2023
Ilustrasi link daftar CPNS 2023 (Kemenko Marves)

Terkait dengan data diri pelamar yang tidak sesuai, merujuk Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN, berikut beberapa aduan yang bisa dipilih pelamar:

1. Nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan

2. NIK didaftarkan orang lain

3. Data tidak sesuai

4. Lokasi lahir tidak ditemukan

5. Perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan

Untuk informasi dan cara melakukan aduan akan dijelaskan di bawah ini

1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan

Bagi pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena NIK atau nomor KK tidak ditemukan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih "NIK dan nomer KK tidak ditemukan"
  • Masukkan nama, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir.
  • Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".

2. NIK didaftarkan orang lain

Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak bisa menggunakan NIK-nya karena telah didaftarkan oleh orang lain, berikut langkah-langkah pengaduan yang bisa dilakukan:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 
  • Pilih "NIK didaftarkan orang lain"
  • Masukkan nama, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir.
  • Anda harus mengunggah file berupa foto selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), file foto KTP, dan file KK.
  • Semua file harus diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dengan format pdf atau jpg.
  • Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".

Bila aduan disetujui, maka riwayat pendaftaran akan dihapus dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.

3. Data diri tidak sesuai

Perubahan data diri yang tidak sesuai ini meliputi NIK, nomor KK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dari pelamar.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perubahan data:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 
  • Pilih "data tidak sesuai" Masukkan nama, NIK, nomor KK, serta tempat, dan tanggal lahir.
  • Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".

4. Lokasi tempat lahir tidak ditemukan

Selanjutnya, ada bantuan untuk pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena lokasi lahir (luar negeri) tidak ditemukan.

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 
  • Pilih "lokasi tempat lahir tidak ditemukan"
  • Masukkan nama, NIK, dan nomor KK.
  • Masukkan nama negara dan kota negara tempat Anda dilahirkan.
  • Setelah itu, isi kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".

Apabila saat mengisi lokasi negara (luar negeri) dan kota (luar negeri) kemudian muncul rekomendasi isian lokasi, maka dipastikan lokasi sudah ada di database dan Anda tidak perlu melakukan aduan lokasi lahir tidak ditemukan. 

5. Perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan

Terakhir, ada bantuan untuk pelamar yang tidak bisa menemukan perguruan tinggi ataupun program studi.

Berikut langkah-langkahnya: Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 

  • Pilih "Perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan"
  • Masukkan nama, NIK, dan nomor KK.
  • Masukkan nama perguruan tinggi yang benar.
  • Anda bisa menggunakan berbagai macam kombinasi kata untuk mencari perguruan tinggi.
  • Pilih jenjang pendidikan yang sesuai.
  • Masukkan nama program studi yang sesuai.
  • Setelah itu, pelamar diminta untuk mengunggah file ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb.
  • File diunggah dengan menggunakan format pdf atau jpg. 
  • Untuk lulusan luar negeri, pelamar wajib melampirkan dokumen surat keterangan (SK) Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".

Artikel ini telah tayang di Surya dan Tribun Jateng

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved