CPNS 2023
Perlu Kamu Pelajari! Kisi-kisi Materi TWK, TIU, dan TKP untuk Tes SKD CPNS 2023 Serta PPPK 2023
Lantas, apa saja kisi-kisi materi TWK, TIU, dan TKP untuk tes SKD CPNS 2023 Serta PPPK 2023 yang perlu kamu pelajari? Simak informasi lengkapnya.
TRIBUNJATIM.COM - Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sekitar September 2023 mendatang. Kuota rekrutmen yang disediakan berjumlah 1.030.751 orang.
Walaupun masih lama, bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS-PPPK 2023 bisa menyiapkan diri mulai sekarang.
Mulai dari persyaratan, dokumen, hingga belajar materi-materi tes CPNS-PPPK.
Lantas, apa saja kisi-kisi materi TWK, TIU, dan TKP untuk tes SKD CPNS 2023 serta PPPK 2023 yang perlu kamu pelajari?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Materi Tes Seleksi CPNS-PPPK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
A. Tes SKD
Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang terdiri dari 3 tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan berfungsi untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peingimplementasian seputar topik berikut:
- Nasionalisme
Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional - Integritas
Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional - Bela negara
Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara - Pilar negara
Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum berfungsi untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peingimplementasian seputar topik berikut:
- Verbal
Analogi: Mampu beranalogi melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu
Silogisme: Mampu menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
Analitis: Mampu menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan - Numerik
Berhitung: Mampu mengoperasikan perhitungan sederhana
Deret angka: Mampu melihat pola hubungan angka
Perbandingan kuantitatif: Mampu menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
Soal cerita: Mampu melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan - Figural
Analogi: Mampu beranalogi melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu
Ketidaksamaan: Mampu melihat perbedaan beberapa gambar
Serial: Mampu melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi berfungsi untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peingimplementasian seputar topik berikut:
- Pelayanan publik
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki - Jejaring kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif - Sosial budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya - Teknologi Informasi
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja - Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan - Anti radikalisme
Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi
4. Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan
Tes SKD berlangsung selama 100 (seratus) menit dengan menggunakan sistem CAT.
Sementara, bagi peserta disabilitas diberikan waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Total soal yang diberikan berjumlah 110 soal dengan rincian sebagai berikut.
- TIU = 35 soal
- TWK = 30 soal
- TKP = 45 soal
B. Tes SKB
Materi tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) terdiri dari:
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Jumlah soal SKB akan berbeda-beda untuk setiap peserta dan disesuaikan dengan kompetensi bidang yang dibutuhkan berdasarkan formasi jabatan yang dipilih.
Waktu pengerjaan tes SKB berlangsung selama 90 (sembilan puluh) menit menggunakan sistem CAT oleh BKN.
Sementara, bagi peserta disabilitas diberikan waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Tak hanya itu, syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK cukup berbeda dari tahun sebelumnya
Sebab, salah satu syarat mendaftar CPNS 2023 dan PPPK harus menggunakan meterai elektronik (e-meterai) yang dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.
Penggunaan meterai elektronik ini pun berbeda dengan meterai fisik pada umumnya.
Lantas, bagaimana cara beli dan pasang meterai elektronik untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK?
Cara beli meterai elektronik di SSCASN
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Lebih lanjut, tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:
- Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
- Isi biodata dengan lengkap dan benar
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
- Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
- Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
- Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
- Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
- Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik bayar
- Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
- Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.
Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribun Priangan
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
CPNS 2023
kisi-kisi materi TWK TIU dan TKP
Materi tes SKD CPNS 2023
tes SKD CPNS 2023
tes SKD PPPK 2023
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.