Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wisatawan Resah Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Kota Lama Semarang, Sebut Dapat Karcis Model Baru

Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
WISATAWAN DIGETOK PARKIR - Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Baru-baru ini, unggahan di media sosial mengenai tarif parkir yang tinggi di kawasan wisata Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral. 

Ringkasan Berita:
  • Wisatawan diminta bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang hingga publik ikut kesal
  • Penjelasan Dinas Perhubungan tentang masalah ini
  • Sosok pelaku yang getok parkir ditangkap

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.

Wisatawan itu menunjukkan foto karcis yang diberikan kepadanya.

Dalam satu postingan yang viral di media sosial, salah satu akun menuliskan, "Karcis Model Baru, Tarif Istimewa? Parkir di kawasan Kota Lama kini pakai karcis model baru tapi tarifnya juga istimewa. Pertanyaannya, apakah Dinas Perhubungan Kota Semarang tahu soal ini?"

Akun tersebut juga menyertakan foto karcis yang menunjukkan harga Rp 30.000.

Baca juga: Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir, Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

Menanggapi kabar yang viral tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan.

"Pelaku sudah dibawa ke Polsek," ujarnya pada Senin (17/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Dishub Kota Semarang berencana untuk memperketat pengawasan parkir di kawasan Kota Lama.

"Akan diperketat di beberapa titik rawan," tambah Danang.

Baca juga: Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis

Tempat Parkir Resmi

Dia juga mengimbau kepada para wisatawan untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Metro Point, area belakang DMZ, serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto, dan Jalan Suari

"Orang-orang cenderung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi yang dituju, meski itu area terlarang," jelasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Lama dapat lebih tertib dan tidak meresahkan pengunjung.

Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial kejadian juru parkir liar memungut uang parkir Rp30.000 kepada sopir odong-odong di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui bernama Misman (48), seorang pedagang pecel lele asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia merantau ke Kota Tegal untuk berdagang di sekitar kawasan alun-alun.

Setelah viral karena getok harga parkir, Misman kini meminta maaf, Senin (13/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved