Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Nikahi Pria Ternyata Perempuan

FAKTA Suami Palsu Ida Susanti Pernah Diperiksa PolisI, Sempat Viral Gegara Berantem di Kantor Polisi

Suami palsu berlagak macho dan sengaja palsukan identitas untuk menikahi wanita Surabaya Ida Susanti (59), ternyata pernah jalani pemeriksaan penyidik

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Tangkapan layar video Tiktok @yolayola, unggahan Viral video TikTok yang mengunggah cerita memilukan dari seorang wanita asal Surabaya menjadi korban penipuan dalam pernikahannya, dan tak kunjung memperoleh keadilan dari pihak berwajib selama 21 tahun. Wanita tersebut berinisial IS (59). 

Ida Susanti terpaksa melaporkan semua skandal pemalsuan identitas, perbuatan kekerasan fisik, verbal, hingga seksual yang dilakukan oleh NMS terhadap dirinya itu, ke Mapolda Jatim, pada 8 Agustus 2002.

Ida Susanti melaporkan suami palsunya; NMS dengan menggunakan nama asli yang berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial NMSJ alias OY, warga kelahiran tahun 1965 di Jakarta. 

"Akhirnya pada tahun 2002, setelah tidak adanya itikad baik sama sekali dari dia, saya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Jatim," tulis Ida Susanti dalam stiker narasi pada scene ke-16. 

Entah karena mungkin sulitnya melakukan pengejaran terhadap sosok suami palsu; NMS atau NMSJ, pihak Polda Jatim memasukkan identitas NMSJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah lima tahun kasus tersebut diselidiki sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 2002.

Dalam scene ke-17, tampak menampilkan foto selembar kertas. Kertas tersebut merupakan surat resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim. 

Surat tersebut terdapat pas foto dari sosok suami lengkap dengan keterangan berisi informasi mengenai ciri-ciri fisik suami. 

Kemudian, terdapat informasi mengenai profil dari sosok suami yang ternyata bernama NMSJ, alias OY, kelahiran Jakarta pada tahun 1965, dan tertera jenis kelamin sebagai perempuan. 

Dan, surat DPO tersebut, berisi tentang informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh NMSJ, alias OY. Yakni, dugaan pelanggaran pidana pemalsuan identitas sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Modus operandinya, tersangka memalsukan identitas dalam KTP palsu dan mengaku sebagai laki-laki. Dengan identitas palsu tersebut digunakan untuk mengawini seorang perempuan bernama Ida Susanti

Surat DPO tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Dwi Riyanto, pada Tanggal 29 Juli 2007.

"Lalu pada tahun 2007 tanggal 29 Juli keluarlah Surat DPO atas nama NMS, namun tidak membuahkan hasil apa-apa," tulis Ida Susanti dalam stiker narasi pada scene ke-17. 

Penelusuran TribunJatim.com, akun TikTok @yolayola, mengunggah ulang video tersebut dari sebuah akun TikTok milik IS yang bernama @susantinyoo.

Akun tersebut terdapat enam video vlog berisi pernyataan dari Ida Susanti mengenai kronologi permasalahannya muncul sejak awal, termasuk awal mula dirinya ditipu oleh suami palsunya. Hingga, perkembangan mengenai penanganan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Jatim. 

Salah satu video vlog wawancaranya. Ida Susanti menyampaikan perkembangan mengenai penanganan hukum yang dilakukan Polda Jatim. 

Ida Susanti mengungkapkan, Polda Jatim bersedia menindaklanjuti proses penanganan hukumnya. Namun, terlebih dahulu, pihak Polda Jatim menelusuri dan mencari keberadaan berkas penanganan perkara IS pada tahun 2002 silam. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved