Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tips Cegah Bullying dari Motivator Ayu Kayla di Lingkungan Sekolah, Perlu Tanamkan Nilai Agama

Menurut Motivator kondang Ayu Kayla kasus bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja

Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Motivator Ayu Kayla saat memberikan materi 

TRIBUNJATIM.COM - Tindakan bullying berujung penganiayaan marak terjadi akhir-akhir ini. 

Khususnya di dalam dunia pendidikan di Indonesia, tak ayal tindakan bullying ini jatuh korban. 

Menurut Motivator kondang Ayu Kayla kasus bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja atau bahkan tidak disengaja, oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.

"Tindakan bullying menyebabkan ketidaknyamanan, penghinaan, kerugian, kejahatan dan penderitaan bagi korban yang dapat menyebabkan lingkungan sekolah,bermain,bekerja yang tidak menyenangkan dimana korban sama sekali tidak menginginkan perlakuan tersebut," ujar Ayu, Minggu, (1/10/2023). 

Masih kata Ayu, bullying dapat menyebabkan gangguan emosional dan mental pada korban. Mereka mungkin mengalami kecemasan, depresi, stres, dan kehilangan kepercayaan diri. Bullying juga dapat menyebabkan isolasi sosial, perasaan kesepian, dan penurunan kualitas hidup keseluruhan.

Baca juga: Seleb TikTok Hardik Siswi Magang, Motivator Ayu Kayla Ingatkan Pentingnya Etika Pengembangan Diri

Faktor penyebab terjadinya perilaku bullying di sekolah, antara lain adalah faktor kepribadian, komunikasi interpersonal anak dengan orangtuanya (pola asuh), peran kelompok teman sebaya dan iklim sekolah.

Berikut Tips Mengatasi bullying menurut Motivator Ayu Kayla

1. Guru/ Tenaga pendidik perlu menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling menghargai dan menghormati.

2. Pendidik dan Guru membuat program pencegahan anti bullying dan hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

3. Sekolah perlu menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman, dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan teman-teman dengan baik.

4. Sekolah juga perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying sehingga remaja merasa jera dan tidak melakukan bullying lagi kepada temannya.

5. Membangun diskusi dan ceramah tentang mengatasi aksi penindasan.

6. Memberi bantuan dan dukungan pada korban bullying. Perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying sehingga anak remaja tidak memiliki trauma berkepanjangan, minder, dan takut untuk bersosialisasi dengan orang lain.

Apa solusi untuk mengatasi bullying di sekolah?

Tips Mengatasi Perundungan di Sekolah.

1. Tanggapi kejadian Bullying dengan serius dan segera dilaporkan.

2. Ambil tindakan tegas untuk pelaku bullying. Beritahu anak tersebut, orang tuanya, dan kelas terkait perkembangan kasusnya.

3. Hindari kelompok yang suka merundung. Ajarkan anak untuk memilih kelompok bermain yang tepat.

4. Hargai dan ucapkan terima kasih kepada siswa karena telah melapor.

5. Yakinkan siswa tersebut bahwa perundungan terjadi bukan karena salahnya.

6. Tunjukkan empati kepada korban bullying. Ajarkan etika dan gugah rasa empatinya supaya anak bisa menghargai dan peduli terhadap sesama.

7. Bantu anak yang dirundung untuk membela dirinya sendiri.

8. Ajarkan anak untuk mengolah emosi saat mengalami perundungan.

9. Bangun rasa percaya diri anak. Pupuk rasa keberaniannya dan Tanamkan ketegasan dalam dirinya.

Hukuman Untuk Perilaku Bullying

Pihak berwajib menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,
1. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

2. Jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

3. Dan jika korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

4. Tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Dampak Positif

Salah satu dampak positif yang bisa diambil dari tindak bullying adalah

1. Jadi lebih sabar.
Seorang korban bullying pasti memiliki tingkat kesabaran yang sangat tinggi sehingga bisa menahan penindasan dari teman-temannya.

2. Lebih berempati.

Karena sering dibully, korban penindasan akan lebih peka dan berempati pada orang lain terutama yang mengalami kasus serupa dengannya. Korban bullying lebih memiliki empati yang dalam dibanding mereka yang tidak pernah ditindas.

3. Mandiri.

Tidak memiliki teman dan selalu dibully, membuat korban bullying akhirnya menjadi mandiri karena harus mengerjakan apa pun seorang diri.

4. Lebih Dewasa.

Korban cenderung merasa bahwa dirinya lebih dewasa sehingga tidak ingin merepotkan orang lain setelah mengalami tindak bullying tersebut.

7 Hal dari Kami, yang Bisa Kamu Lakukan Sebagai Cara Mencegah Bullying

1. Tunjukkan Prestasi.

2. Jalin Pertemanan dengan Banyak Orang

3. Tumbuhkan Rasa Percaya Diri

4. Tidak Terpancing untuk Melawan

5. Jadikan Bully-an Sebagai Penyemangat untuk Sukses.

6. Jangan Menunjukkan Sikap Takut atau Sedih. ...

7. Laporkan pada Pihak yang Berwenang

Menurut Ayu, jika seandainya para remaja menyaksikan tindakan bullying, maka dapat melakukan usaha yang bisa mereka lakukan, seperti melerai, mendamaikan atau mencari bantuan baik kepada guru maupun pihak berwenang.

"Bullying itu bisa tumbuh subur karena orang-orang yang ada di sekitar remaja yang menjadi korban bullying itu diam aja," 

"Pendampingan untuk perundung dan korban bullying harus sama-sama didampingi, karena korban akan mengalami masalah Psikis jangka panjang, bila diperlukan dibawa ke Psikolog dan Psikiater," 

"Saya juga berpesan untuk guru BK di sekolah-sekolah harus mulai aktif, peka dan menerapkan progam berkelanjutan untuk sekolah tentang bullying dan  jangan mendekat saat ada masalah, tapi kenali masalah agar tidak menimbulkan masalah," tandas Ayu Kayla

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved