Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Update Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggal Penutupan, Syarat Umum dan Cara Cek Formasi

Kapan tanggal penutupan pendaftaran CPNS 2023? Berikut jadwal terbarunya. Penutupan pendaftaran CPNS akan ditutup 7 hari lagi atau satu minggu.

SSCASN
Jadwal terbaru CPNS 2023 - Pendaftaran CPNS telah dimulai pada 20 September 2023 lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update jadwal terbaru seleksi CPNS 2023.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS, simak tanggal penutupan pendaftaran dan syaratnya.

Saat ini, pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 masih berlangsung. 

Pendaftaran CPNS telah dimulai pada 20 September 2023 lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini bisa dilakukan melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Dengan hari ini Senin (2/10/2023), penutupan pendaftaran CPNS akan ditutup 7 hari lagi atau satu minggu.

Informasi ini diumumkan dalam Surat Pengumuman BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang juga memuat jadwal seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: 15 LINK Beli E-Meterai Saat Pendaftaran CPNS 2023, Ada Cara Membeli E-Meterai & Daftar Kontak Peruri

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
 
Selain itu, pelamar CPNS 2023 juga harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: Gandeng Sejumlah Pihak, JobStreet Express Sediakan Ribuan Peluang Kerja di Surabaya

Syarat Umum CPNS

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjabat/berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Bisa Dipilih Lulusan SMA, Gaji di Atas Rp 5 Juta, Operator-Penjaga Tahanan

Syarat Dokumen CPNS

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV

Cara Cek Formasi CPNS 2023

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Gulir ke bawah;
  • Calon pelamar dapat memilih 'tingkat pendidikan yang dipilih'; Terdapat SMA/Sederajat, D2, D3, S1/D4, S2, S3, dan
  • Tenaga Kesehatan.
  • Kemudian, memilih 'program studi' yang sesuai; Ketik pada kolom 'program studi', nantinya akan keluar pilihannya.
  • Memilih 'instansi' (opsional); Calon pelamar dapat mengetik instansi yang dicari. Yang terakhir, calon pelamar memilih 'jenis pengadaannya'. Terdapat pilihan CPNS, PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita seputar CPNS 2023 dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved