Berita Madura
Guru Berstatus PNS di Sampang Dipecat Tidak Hormat, Bolos Tanpa Ada Keterangan Selama 28 Hari
Salah satu abdi negara itu berinisial AYN, berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipecat secara tidak hormat.
Salah satu abdi negara itu berinisial AYN, berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, kasus AYN ini terjadi pada 2022, namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.
Pemicu AYN dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa adanya keterangan.
"Untuk Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Sampang Kekurangan Guru SLB, Hanya Ada 11 Tenaga Pengajar, Minimnya Minat Pemuda Jadi Pemicu
Sementara alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, kata Arif Lukman Hidayat karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar.
Sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates.
"Terkait Keputusan (SK) pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya.
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.