Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Guru Berstatus PNS di Sampang Dipecat Tidak Hormat, Bolos Tanpa Ada Keterangan Selama 28 Hari

Salah satu abdi negara itu berinisial AYN, berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock via Kompas.com
Seorang guru berstatus PNS di Sampang dipecat tidak hormat lantaran tidak masuk selama 28 hari. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipecat secara tidak hormat.

Salah satu abdi negara itu berinisial AYN, berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, kasus AYN ini terjadi pada 2022, namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu. 

Pemicu AYN dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa adanya keterangan.

"Untuk Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Sampang Kekurangan Guru SLB, Hanya Ada 11 Tenaga Pengajar, Minimnya Minat Pemuda Jadi Pemicu

Sementara alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, kata Arif Lukman Hidayat karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar. 

Sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates.

"Terkait Keputusan (SK) pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved