Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ramai Film 'Ice Cold', Kondisi Terkini Jessica Wongso di Balik Jeruji Dikuak, Dulu Ajukan PK Ditolak

Jessica Kumala Wongso kembali diperbincangkan usai film dokumenter Netflix 'Ice Cold' dirilis.

Netflix
Nama Jessica Kumala Wongso kembali diperbincangkan usai film dokumenter Netflix 'Ice Cold' dirilis. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Jessica Kumala Wongso kembali diperbincangkan usai film dokumenter Netflix 'Ice Cold' dirilis.

Jessica Wongso hingga kini masih menjalani hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Ia membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.

Baca juga: Cerita Uang Tutup Mulut Kasus Kopi Sianida Dikirim ke KPK, Alasan Jessica Wongso Tak Boleh Wawancara

"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.

Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.

"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.

Jessica Wongso berhak mendapat remisi

Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.

"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.

Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Wawancara Jessica Wongso dalam film dokumenter buatan Netflix disetop
Wawancara Jessica Wongso dalam film dokumenter buatan Netflix disetop (Netflix - KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:

1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Wawancara Jessica Wongso Disetop di Film Dokumenter Ice Cold, Kemenkumham Ungkap Aturannya

Jessica Wongso sempat ajukan PK, tetapi ditolak

Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.

Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.

Poster official Netflix untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang 28 September 2023.
Poster official Netflix untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang 28 September 2023. (Netflix.com)

Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica Wongso telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.

Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved