Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Cara Beli E-Meterai Online untuk Daftar CPNS 2023, Ketahui 16 Link Resmi, Cara Pasang dan Harganya

Berikut cara beli e-materai untuk pendaftaran CPNS 2023, ketahui pula 16 link resmi, cara pasang dan harganya dalam artikel berikut ini.

Editor: Elma Gloria Stevani
e-meterai.co.id
16 link dan cara beli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS dan PPPK 2023 juga mengharuskan pelamar untuk membeli e-meterai.

Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2023.

Adapun cara beli e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 pun cukup mudah.

Namun, sebelum mengetahuinya, perlu dipahami bahwa e-meterai ini nanti diperlukan dalam dokumen surat pernyataan yang menjadi syarat seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023..

Terdapat beberapa surat pernyataan untuk daftar CPNS 2023 ataupun PPPK 2023 yang mengaharuskan pelamar membubuhkan e-materai di sana. Aturan ini pun sudah disahkan dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Sebagai tindak lanjutnya, sistem SSCASN kemudian bekerjasama dengan PERUM PERURI untuk menyematkan e-materai dalam dokumen yang diinput pelamar CPNS. Sehingga pelamar tidak perlu menempel materai fisik ke kertas baru di-upload ke sistem SSCASN.

Tidak perlu khawatis soal biaya, sebab harga e-materai pun sama dengan materai fisik atau materai tempel.

Tarif e-meterai yaitu Rp 10.000.

Jika tidak disertakan e-Meterai, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, calon peserta CPNS 2023 wajib memiliki e-Meterai dengan cara membeli melalui online.

Tersedia beberapa daftar link resmi pembelian e-Meterai yang telah diumumkan melalui postingan Instagram Peruri Digital dan BKN.

Berikut daftar link resmi e-meterai terbaru yang dapat digunakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 seperti dikutip dari akun Instagram @peruri.digital.

  1. https://e-meterai.live
  2. https://meteraionline.id
  3. https://www.emeterai.rds.co.id
  4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
  5. https://skillacademy.com/e-meterai
  6. https://emet.id/
  7. https://www.paper.id/e-meterai.php
  8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/
  9. https://e-meteraiku.com/
  10. https://materai.id
  11. https://www.enforsea.com/emeterai
  12. www.signing.id
  13. www.digidoku.id
  14. https://dimensy.id/easy-dimensy/
  15. sign-it.id
  16. https://pastisah.id/

Cara Beli dan Pasang e-Meterai di meteraionline.id:

1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas

2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini"

Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar

3. Pilih menu "Beli Kuota"

 

4. Pilih paket e-Meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"

5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran

6. Ketika sudah membayar, silahkan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala

7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"

8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"

9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen anda

10. Posisikan e-Meterai sesuai ketentuan

11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"

12. Klik "Progress Dokumen"

13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" makan dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai

14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen anda

Harga Meterai Elektronik

Harga e-Meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000,- yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021.

Harga e-Meterai ini juga diatur dalam PMK No.134/PMK.03/2021.

Adapun biaya tambahan pembelian e-Meterai biasanya mencapai Rp 1.500,- hingga Rp 2.000,-.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Berita seputar CPNS 2023 dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved