Dibutakan Cinta, Gadis Usia 17 Rela Dibawa Kabur Pria Beristri Buat Nikah Siri, Seminggu Bisa 5 Kali
Gadis berusia 17 tahun menjadi korban kawin lari dengan pria berumur 28 tahun yang sudah punya istri.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam 'uqubat hudud dan ta'zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan 'uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan 'uqubat ta'zir penjara selama 60 bulan penjara," demikian bunyi putusan.
Lebih lanjut terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan sebelum kawan lari.
Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Lalu setelah pernikahan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.
Baca juga: Salah Pilih MUA, Wajah Pengantin Malah Jadi Kayak Nenek-nenek saat Pernikahan, Anak Kecil Nangis
Riduan mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran.
Namun oleh kakak kandung korban, hubungan keduanya dilarang.
Bahkan kakak kandung korban mengatakan kepada korban, "Kamu yang keluar dari rumah ini atau saya."
Setelahnya, korban bercerita kepada terdakwa terkait hal itu, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah.
Kemudian korban mengajak terdakwa pergi meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).
Selanjutnya, pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tamiang pada ayah korban.
Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp1.000.000, sebagai upah kerja.
Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya.
Setelah itu ia mengambil STNK sepeda motor dan KTP.
pria beristri
Aceh Timur
nikah siri
kawin lari
Kabupaten Aceh Tamiang
Aceh Selatan
Kecamatan Peureulak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.