Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan
Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame
- Sebelum penertiban petugas gabungan telah melakukan deteksi dan pencarian informasi terkait reklame berbentuk billboard yang tidak berizin dan tidak membayar pajak
- Barang bukti hasil penertiban tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame berbentuk billboard yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, Sabtu (20/9/2025).
Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.
“Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan kondisi yang tertib, indah, bersih, sekaligus menegakkan perda yang berlaku di Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Siswanto menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, tim dari Satpol PP-Damkar, BPKPAD, serta Diskopumdag Tuban telah melakukan deteksi dan pencarian informasi terkait reklame berbentuk billboard yang tidak berizin dan tidak membayar pajak.
“Dari hasil kegiatan ini, ada sembilan unit reklame berbentuk billboard yang ditertibkan karena tidak berizin dan tidak membayar pajak,” imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan 7 Reklame yang Tak Memiliki Izin, Pemilik Diminta Segera Mengurus Izin
Barang bukti hasil penertiban tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan Presiden RI.
“Penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.
reklame tak berizin
Satpol PP
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Satpol PP dan Damkar Tuban
Anggota DPR RI Bambang Haryo Sumbang 2 Unit Televisi, Tunjang Fasilitas Sekolah Rakyat di Surabaya |
![]() |
---|
Bupati Trenggalek Mas Ipin Lega UGM Tak Ada Kerjasama dengan PT SMN, Tolak Ekonomi Ekstraktif |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Minggu 21 September 2025 Cerah, Sidoarjo Nganjuk Surabaya Panas 34 Derajat |
![]() |
---|
Niatnya Melayat, Artis Malah Disuruh Ngelawak Dibayar Rp40 Juta: Duduk di Ambulans |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.