Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan

Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
istimewa
DITERTIBKAN - Petugas gabungan Satpol PP-Damkar Tuban bersama instansi terkait saat menertibkan reklame berbentuk billboard tak berizin di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (20/9/2025) 

Poin Penting : 

  • Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame
  • Sebelum penertiban petugas gabungan telah melakukan deteksi dan pencarian informasi terkait reklame berbentuk billboard yang tidak berizin dan tidak membayar pajak
  • Barang bukti hasil penertiban tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag dan BPKPAD menertibkan sembilan unit reklame berbentuk billboard yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, Sabtu (20/9/2025).

Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.

“Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan kondisi yang tertib, indah, bersih, sekaligus menegakkan perda yang berlaku di Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Siswanto menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, tim dari Satpol PP-Damkar, BPKPAD, serta Diskopumdag Tuban telah melakukan deteksi dan pencarian informasi terkait reklame berbentuk billboard yang tidak berizin dan tidak membayar pajak.

“Dari hasil kegiatan ini, ada sembilan unit reklame berbentuk billboard yang ditertibkan karena tidak berizin dan tidak membayar pajak,” imbuhnya.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan 7 Reklame yang Tak Memiliki Izin, Pemilik Diminta Segera Mengurus Izin

Barang bukti hasil penertiban tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban.

Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan Presiden RI.

“Penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved