Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dibutakan Cinta, Gadis Usia 17 Rela Dibawa Kabur Pria Beristri Buat Nikah Siri, Seminggu Bisa 5 Kali

Gadis berusia 17 tahun menjadi korban kawin lari dengan pria berumur 28 tahun yang sudah punya istri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
The Canadian Jewish News - Istockphoto/Napadon Srisawang
Ilustrasi gadis usia 17 tahun rela dibawa kabur pria beristri untuk nikah siri 

TRIBUNJATIM.COM - Terpikat pria beristri, seorang gadis Aceh Timur berusia 17 tahun rela dibawa kabur dan nikah siri.

Ia menjadi korban kawin lari dengan pria bernama Riduan (28) yang istrinya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Riduan diketahui berstatus kekasih dari korban, dan sudah berhubungan badan dengan sebanyak 14 kali.

Ia sendiri diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.

Baca juga: Suami Curiga Pengantin Baru Hilang Selepas Isya di Depan Masjid, Ungkap Kejanggalan: Kasihan

Selama ini Riduan diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.

Kakak kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, menentang keras hubungan tersebut.

Tahu hubungannya ditentang, akhirnya korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan.

Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.

Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.

Keduanya menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.

Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).

Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam 'uqubat hudud dan ta'zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

"Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan 'uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan 'uqubat ta'zir penjara selama 60 bulan penjara," demikian bunyi putusan.

Lebih lanjut terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan sebelum kawan lari.

Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.

Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu setelah pernikahan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.

Baca juga: Salah Pilih MUA, Wajah Pengantin Malah Jadi Kayak Nenek-nenek saat Pernikahan, Anak Kecil Nangis

Riduan mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran.

Namun oleh kakak kandung korban, hubungan keduanya dilarang.

Bahkan kakak kandung korban mengatakan kepada korban, "Kamu yang keluar dari rumah ini atau saya."

Setelahnya, korban bercerita kepada terdakwa terkait hal itu, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah.

Kemudian korban mengajak terdakwa pergi meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).

Selanjutnya, pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tamiang pada ayah korban.

Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp1.000.000, sebagai upah kerja.

Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya.

Setelah itu ia mengambil STNK sepeda motor dan KTP.

Lalu mengatakan pada istri bahwa ia akan pergi lagi untuk bekerja.

Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri (Kompas.com)

Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa berangkat meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor untuk menjemput korban.

Keduanya bergerak menuju wilayah Samalanga dan tiba sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka kemudian singgah di rumah seorang saudara terdakwa untuk beristirahat.

Pada pukul 10.00 WIB, keduanya kembali berangkat menuju Blangpidie dan tiba keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 WIB.

Mereka selanjutnya singgah di rumah salah satu teman terdakwa untuk istirahat dan bangun pada pukul 08.00 WIB.

Pada malam harinya, terjadi hujan deras dan mereka memilih tidur di salah satu losmen.

Di losmen itulah mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

Pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya berangkat ke Aceh Selatan untuk tujuan menikah secara siri.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Teungku Man (nama panggilan), dan membayar biaya Rp300.000.

Usai menikah, keduanya beristirahat di rumah Teungku Man karena hujan deras, dan sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya melakukan hubungan suami istri lagi.

Baca juga: Cerita MUA Dituduh Maling Amplop di Nikahan Klien, Ikhlas, Pengantin Malu Ternyata Ulah Saudaranya

Pagi harinya, keduanya berangkat menuju ke Banda Aceh, dan di perjalanan mereka kehabisan uang dan berencana mencari kerja di Banda Aceh.

Pada Minggu, 2 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, mereka tiba di rumah saudara terdakwa di Banda Aceh.

Lalu pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dibangunkan oleh abang kandungnya.

Ternyata keluarga terdakwa lainnya yaitu ayah, ibu, abang, dan makcik, juga ada.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa, korban, dan keluarga terdakwa, pulang menuju Kabupaten Aceh Tamiang secara bersama.

Sebelum tiba di Kabupaten Aceh Tamiang, di tengah perjalanan sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa dan korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum.

Kematian pengantin baru di India setelah malam pertama jadi misteri.
Pria beristri bawa kabur gadis usia 17 tahun untuk nikah siri (Istockphoto/Napadon Srisawang)

Sementara itu kembali lagi terjadi pengantin baru hilang misterius hingga membuat suami curiga.

Wanita pengantin baru yang dilaporkan menghilang oleh suaminya ini bernama Fitri Sandayani.

Fitri Sandayani dilaporkan menghilang oleh suaminya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ia dilaporkan hilang oleh suaminya, Mustofa, sejak Minggu (1/10/2023) lalu.

"Ya hilangnya sih tanpa izin. Kebetulan dia keluar. Dia kemana-mananya saya enggak tahu," kata Mustofa saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (4/10/2023).

"Jadi dia keluar tanpa izin saya. Hari Minggu, abis isya berangkatnya," imbuhnya.

Mustofa melanjutkan, saat pergi, sang istri membawa semua perhiasan miliknya.

"Kayaknya dia udah berencana. Perhiasan surat-suratnya dibawa semua sama dia," ungkapnya.

"Nomor HP enggak aktif, terakhir ada info sih dia dijemput motor di depan masjid, masih di Tanah Sareal," ungkapnya.

Mustofa pun terus berikhtiar mencari sang istri.

Keluarga sang istri, rekan istri, telah dihubungi oleh Mustofa.

"Udah semua (lapor polisi), keluarga dia, keluarga saya nyari semua, nyari ke temen-temennya enggak ada info apa-apa. Enggak ada titik terang dimana," tutur Mustofa.

Meski begitu, Mustofa berharap, sang istri bisa kembali lagi ke rumah.

"Saya pengin buru-buru dia pulang aja. Kalau emang mau dikelarin ya dikelarin, kasihan orang tua di sini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved