Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pembuat Spanduk Pelakor dan Dipajang di Jalan, Malah Terancam Hukum, Polisi Ungkap Nasibnya

Inilah sosok pembuat spanduk bertuliskan 'Pelakor' dan dipajang di jalanan, siapa sangka ternyata malah terancam hukum penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Banjarmasinpost
Spanduk tulisan pelakor yang menyita perhatian media sosial hingga akhirnya diusut oleh kepolisian 

Ys ditangkap lantaran memalsukan akta cerai yang seolah-olah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Batam.

Hal itu ia lakukan agar dirinya bisa menikah kembali.

Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Rizky mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat istri sah pelaku.

Istri sah murka pada aksi nekat yang dilakukan suaminya.

Dia tak terima ada sosok lain yang masuk ke rumah tangganya.

Dia tidak rela dirinya diduakan oleh suaminya.

Istri sah merasa tak terima keberadaannya disaingi oleh pelakor.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Digosipkan Pelakor, Bahagia Dinikahi Pria Tajir, Kini Gelar Pesta Mewah Bukan Main

"Istri sah pelaku tidak terima ada perumpang lain yang masuk ke rumah dan tidur di kamar dirinya bersama suaminya," kata Rizky kepada Kompas.com di Mapolsek Sekupang, Senin (2/10/2023).

Rizky mengatakan, kejadian ini berawal saat pelapor tiba di kediamannya dan mendapati pelaku Ys sedang berduaan di kamar mereka dengan wanita lain.

Keduanya kepergok tengah bercumbu tanpa busana.

Merasa tidak terima dengan pemandangan tersebut, pelapor langsung menarik wanita tersebut.

Namun, pelaku Ys malah mendorong pelapor hingga terjatuh.

Mirisnya, pelaku menyeret pelapor hingga berada di luar kamar.

"Dari sana wanita yang dibawa pelaku Ys menyodorkan akte cerai pelaku Ys bersama pelapor," ungkap Rizky.

Merasa aneh, pelapor langsung mendatangi PA Batam untuk mengklarifikasi akta cerai tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved