CPNS 2023
Daftar 5 Instansi Sepi Peminat Pada CPNS 2023, Pendaftar di Kementerian ESDM Masih 2, di BRIN 56
Ada lima instansi yang sepi peminat pada seleksi CPNS 2023 kali ini, apa daftarnya?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Peluang lolos lebih besar, ternyata ada beberapa instansi sepi peminat CPNS 2023 kali ini.
Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023, masih ada waktu tiga hari lagi hingga Senin, 9 Oktober 2023.
Ada instansi dengan jumlah pendaftar hingga puluhan ribu peserta jelang penutupan pendaftaran.
Namun ada juga lima instansi yang sepi peminat pada seleksi CPNS 2023, apa saja?
Baca juga: Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar di Dokumen CPNS 2023, Berkas Harus Ukuran di Bawah 900 Kb
Diketahui jumlah pendaftar CPNS terbanyak hingga tanggal 3 Oktober 2023, ialah instansi Kementerian Hukum dan HAM dengan total pelamar mencapai 42.545 orang.
Selain itu instansi kedua yang memiliki jumlah pendaftar paling banyak ialah Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pelamar 35.737 orang.
Data ini berdasarkan statistik SSCASN 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Beberapa instansi memang memiliki jumlah peminat yang sangat banyak.
Namun ada beberapa instansi lainnya yang justru sepi peminat pada CPNS 2023 ini.
Agar peluang lolos lebih besar, Anda dapat melirik beberapa instansi yang sepi peminat untuk daftar CPNS 2023.
Jika beruntung, siapa tahu Anda menempati posisi di instansi yang sepi peminat CPNS 2023.
Maka tidak ada salahnya Anda mencoba mendaftar pada posisi di instansi tersebut.
Bahkan dari lima instansi sepi peminat tersebut, salah satunya tercatat hanya memiliki dua pelamar hingga 3 Oktober 2023.
Berikut data instansi paling sepi peminat pada CPNS 2023 hingga 3 Oktober 2023, yang dikutip Tribun Jakarta dari laman BKN:
1. Kementerian Kesehatan, 167 pelamar
2. Kementerian Perindustrian, 92 pelamar
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional, 56 pelamar
4. Kementerian Dalam Negeri, 23 pelamar
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2 pelamar
Baca juga: Cara Atasi Perguruan Tinggi Tidak Terdaftar saat Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan KK dan Scan Ijazah
Untuk diketahui, Kementerian ESDM membagi jumlah formasi tersebut untuk empat formasi CPNS menjadi Asisten Dosen Ahli, 190 seleksi PPPK Teknis, dan juga 50 PPPK Tenaga Kesehatan.
Untuk emoat formasi CPNS sebagai Asisten Ahli Dosen, memiliki kualifikasi pendidikan S-2 pada Teknik Pertambangan, dan S-2 Teknik Material dan Metalurgi.
Sementara PPPK Tenaga Teknis dibuka bagi lulusan SMA, SMK, D-III, D-IV, dan S-1, dengan rincian sebagai berikut:
Analis Data Ilmiah
Analis Hukum
Analis Kebijakan
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Arsiparis
Asesor SDM Aparatur
Instruktur
Pamong Budaya
Penguji Mutu Barang
Perencana
Penerjemah Bahasa Inggris
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pustakawan
Surveyor Pemetaan
Widyaiswara
Pengamat Gunung Api
Tenaga Kesehatan Apoteker
Dokter
Dokter Gigi
Asisten Apoteker
Perawat
Terapis Gigi Dan Mulut

Berikut syarat daftar CPNS 2023, dilansir dari situs SSCASN:
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
-
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
-
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Berikut dokumen yang diperlukan:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi
Berikut ini panduan cara daftar CPNS 2023:
Buat Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
Login dan Cara Daftar CPNS
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.