Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Projo Jatim Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres - Kebakaran Hutan Gunung Lawu Meluas
4 berita terpopuler Jatim, Minggu (8/10/2023): Projo Jatim dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 hingga kebakaran hutan di Gunung Lawu makin meluas.
"Dalam situasi politik nasional, kawan-kawan Projo ini kan yang sudah mengikuti gerak langkah Pak Jokowi dari 2013. Tentu kawan-kawan semuanya bisa membaca gesture membaca arah, membaca gaya komunikasi dari Presiden Jokowi. Itu merupakan patron dari kita. Namun, sikap resminya nanti setelah setelah DPP memutuskan dukungan," tegasnya.
Meski demikian, usulan Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur kepada DPP Projo untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto, tidak mudah terealisasi. Hal ini mengingat usia Gibran yang belum memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Namun, Plt Ketua DPD Projo Jatim Handoko optimis peraturan tersebut akan segera direvisi.
Pasalnya, saat ini juga tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan usia ini.
Sekalipun apabila MK menolak gugatan tersebut, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan ini.
"Prinsipnya, kami mengikuti Undang-undang. Artinya nanti terserah MK," kata Handoko ketika ditemui seusai Konferensi Daerah (Konferda) Projo Jatim, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, pihaknya tetap membawa nama Gibran sebagai usulan Bacawapres pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo pertengahan Oktober ini.
Melalui forum itu, DPP Projo yang akan menentukan soal keputusan arah dukungan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk regulasi.
"Semuanya akan mengikuti. Tetapi, ini adalah aspirasi dari kawan-kawan di Projo Jawa Timur bahwa menginginkan Mas Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Pak Prabowo. Itu aspirasi dari Jawa Timur," kata pria yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.
Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut masih berusia 36 tahun.
Sulung Presiden Joko Widodo tersebut itu pun tak mudah untuk dicalonkan dalam pemilihan presiden.
Sekalipun demikian, saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan ini.
Pengajuan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), sejumlah kepala daerah.
berita viral terpopuler
Tribun Jatim
TribunJatim.com
pengedar pil dobel L
pil dobel L
narkoba
Kediri
Telaga Sambisari
Lontar
Sambikerep
Kompol M Akhyar
kebakaran hutan di Gunung Lawu
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Gunung Lawu
kebakaran hutan
Kebun Teh Jamus
Ngawi
Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur
Hasil Konferda Projo Jatim
JATIM TERPOPULER: Menu MBG di Bangkalan Isi Ulat hingga Pengakuan Anak Bunuh Orangtua Sendiri |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Marcos Santos Marah Arema FC Kalah - Model Permainan Persebaya Musim Ini |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Istri Menkeu Purbaya - Ketua OSIS SMAN Tilap Dana Konser Rp 50 Juta |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Mantan Pecandu Judol Habiskan Harta Rp800 Juta hingga Stok BBM SPBU Swasta Kosong |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Kualitas Persebaya Tanpa Rivera - Pemain Timnas Indonesia Tegur Penggemar Edit AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.