Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Hari Terakhir Batas Pendaftaran CPNS, Intip Gaji & Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya

Hari ini, Senin 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB batas waktu terakhir pendafataran CPNS. Intip gaji dan tunjangan dosen PNS-PPPK 2023 dan nominalnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Shutter Stock
Ilustrasi dosen Pria. 

TRIBUNJATIM.COM - Tepat pada hari ini, Senin 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB adalah batas waktu terakhir pendafataran CPNS dan PPPK.

Badan Kepagawaian Negara atau BKN menyarankan agar pelamar tidak mendaftar di menit-menit terakhir.

Bersamaan dengan hal itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih membuka pendaftaran dosen untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2023. 

Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen untuk lulusan magister dan doktor.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan dosen PNS dan PPPK?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Gaji Dosen PNS

1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Dosen PPPK

  • Asisten Ahli - Dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800
  • Lektor - Dosen (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400
  • Lektor - Dosen (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000
  • Lektor Kepala - Dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400

Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Berstatus PNS dan non PNS
  • Untuk non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
  • Tunjangan diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen

2. Tunjangan Khusus 

Tunjangan khusus diberikan setiap bulan kepada dosen yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus selama penugasan. Ketentuannya sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

3. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberkan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

Perpres No. 65 Tahun 2007 juga mengatus tunjangan tiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru Besar (Rp1.350.000)
  • Lektor Kepala (Rp900.000)
  • Lektor (Rp700.000)
  • Asisten Ahli (Rp375.000)

Kemudian, dosen akan mendapatkan tunjangan tiap bulan apabila mendapat tugas tambahan untuk memimpin perguruan. Rinciannya sebagai berikut:

a. Rektor

  • Guru Besar (Rp5.500.000)
  • Lektor Kepala (Rp5.050.000)

b. Dekan

  • Guru Besar (Rp4.500.000)
  • Lektor Kepala (Rp4.050.000)

c. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

  • Guru Besar (Rp3.325.000)
  • Lektor Kepala (Rp2.875.000)
  • Lektor (Rp2.675.000)

d. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

  • Guru Besar (Rp1.800.000)
  • Lektor Kepala (Rp1.550.000)
  • Lektor (Rp1.350.000)

Artikel ini telah tayang di Tribun Video

Berita Jatim dan arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved