Berita Viral
Imbas Desa Jadi Agunan Bank & Dilelang, Warga Terancam Diusir dari Tanah Miliknya: Merugikan
Warga tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam terusir dari tanah kelahiran mereka.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Warga tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam terusir dari tanah kelahiran mereka.
Tiga desa tersebut ialah Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja, yang saat ini menjadi perhatian publik.
Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan 2014.
Baca juga: Tangis Siswa Sekolah Hendak Ditutup Disdik, Guru Kaget: Kayak Perjuangan Kami Ini Tidak Dihargai
Sementara itu, dua desa lainnya, Sukamulya dan Sukaharja, lahannya menjadi sitaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pun turun langsung menemui perwakilan warga dari tiga desa terdampak.
Dedi memastikan, dirinya telah memahami keresahan dan permasalahan yang dihadapi warga ketiga desa tersebut.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mendampingi warga.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, ada langkah-langkah taktis yang dibuat. Seluruh warga tenang saja, Gubernur bersama rakyat," ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/9/2025), melansir Kompas.com.
Persoalan status tiga desa ini sebelumnya ramai diberitakan setelah diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah dua desa bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman ini dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektar di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Sukawangi.
"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 hektar menjadi 445 hektar," katanya.
Tiga tahun kemudian, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
Namun, hasil verifikasi di lapangan hanya menemukan sekitar 80 hektar.

Kecamatan Sukamakmur
Kabupaten Bogor
Lee Darmawan
Dedi Mulyadi
Yandri Susanto
Ade Afriandi
Desa Sukaharja
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tangis Siswa Sekolah Hendak Ditutup Disdik, Guru Kaget: Kayak Perjuangan Kami Ini Tidak Dihargai |
![]() |
---|
Cara Warga di Desa ini Pakai BBM dari Sampah, Harganya Cuma Rp 10 Ribu Seliter |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Nundarto Diam-diam Datangi Rumah Bu Guru, Copot Jabatan Kapolsek Usai Digerebek Warga |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi |
![]() |
---|
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.