Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR

UPDATE Penganiayaan Anak Anggota DPR, Kuasa Hukum Dini Singgung Intervensi Modus Santunan Keluarga

UPDATE kasus penganiayaan anak anggota DPR, kuasa hukum Dini singgung soal intervensi bermodus beri santunan pada keluarga korban.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
41 adegan diperagakan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keluarga Dini Sera Afrianti (29), wanita asal Sukabumi yang tewas diduga dianiaya oleh pacarnya yang merupakan anak pejabat DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, di basement sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, mengaku didatangi oleh orang tak dikenal yang hendak memberikan uang. 

Hal tersebut disampaikan oleh adik korban, El, dalam sebuah video vlog yang dibuat oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq

Pada bagian tengah video vlog berdurasi 4 menit 44 detik, yang diterima TribunJatim.com, El mengaku, keluarganya di Sukabumi sempat didatangi oleh seorang pria berinisial FZN, pada Selasa (10/10/2023). 

Sosok tak dikenal tersebut mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI, bersama fraksi parpol ayah tersangka GRT, Edward Tannur.

Tujuan FZN bertamu, lanjut El, hendak memberikan santunan atau tali asih kepada pihak keluarga. Namun, proses pemberian santunan tersebut diharapkan tanpa diketahui oleh kuasa hukum korban.

"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah. Kemarin hari Selasa tanggal 10 Oktober," ujar El, seperti dalam video vlog tersebut. 

Kemudian, masih meninjau video tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq memberikan tanggapan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak tak dikenal tersebut, mencederai pihaknya selaku kuasa hukum keluarga, ataupun jalannya proses hukum terhadap tersangka. 

"Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Dimas dalam video tersebut. 

Baca juga: Perlakuan Keji Terungkap, 41 Adegan Diperagakan Anak Anggota DPR Saat Rekonstruksi Penganiayaan Dini

Dimas mengaku secara tegas menolak segala bentuk pemberian tali asih atau santunan yang bersifat dan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir. 

Bilamana ada pihak-pihak yang hendak memberikan santunan atau tali asih, ia berharap, pemberian tersebut bebas nilai atau murni semata-mata demi kemanusiaan. Bukan malah diartikan sebagai cara nakal mengintervensi proses hukum. 

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," kata Dimas, seperti dalam video tersebut. 

Dalam video tersebut, Dimas juga menegaskan, anggota tim kuasa hukumnya, bersedia menjalin dan membiayai pendidikan anak Dini, yang berinisial D (12). 

"Untuk adik D (anak korban) maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikan. Jadi tim kuasa hukum yang akan menjamin adik D, untuk tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas, seperti dalam video tersebut. 

Selain itu, Dimas juga tak henti-hentinya mendesak pihak kepolisian memberikan konstruksi pasal hukum tambahan; Pasal 338 Tindak Pidana Pembunuhan, terhadap tersangka. 

Baca juga: Dini Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI Saat Hamil? Kuasa Hukum Keluarga Beri Penjelasan

"Dan proses hukum yang berjalan, harus dilaksanakan seberat-beratnya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dengan pasal 338," tambah Dimas, seperti dalam video tersebut. 

"Keluarga berkomitmen tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apalagi ada embel-embel diberikan santunan sebagai alat melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," pungkas Dimas. 

Sementara itu, kepada TribunJatim.com, Dimas menceritakan, oknum pihak tak dikenal tersebut mencoba meminta nomor rekening keluarga korban Dini, untuk nantinya dikirimkan sejumlah nominal uang. 

Namun, lantaran permintaan pihak oknum tak dikenal tersebut menghendaki proses pemberian santunan itu bersifat 'di bawah meja' atau tak diketahui oleh kuasa hukum, pihak keluarga korban enggan memberikan nomor rekening yang diminta si sosok perantara tersebut. 

"Iya sosok itu meminta nomor rekening keluarga. Tapi karena begitu permintaannya. Gak dikasih. Iya sama sekali enggak menerima uang apapun," ujar Dimas, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (11/10/2023). 

Baca juga: Nasib Anak Anggota DPR RI usai Rekonstruksi Aniaya Pacar, Polisi Jerat dengan Pasal Pembunuhan

Kemudian, TribunJatim.com berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler kepada pihak kuasa hukum tersangka GRT, Lisa Rahmat untuk menanyakan tentang video pernyataan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 15.04 WIB.

Namun, pihaknya menjanjikan bakal membeberkan keterangan lebih lengkap pada kurun waktu sehari atau dua hari ke depan. Termasuk, meninjau perihal adanya desakan penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya. 

Sebelumnya, Edward Tannur, anggota DPR RI dari NTT, ayah Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29) di basement sebuah tempat hiburan malam Kota Surabaya, angkat bicara soal kasus yang menyeret anaknya. 

Edward Tannur mengatakan, pihaknya menyerahkan segala bentuk informasi konfirmasi dan tanggapan atas kasus anaknya kepada kuasa hukum yang ditunjuknya, yakni Lisa Rahmat. 

Ia berharap, melalui pendampingan hukum tersebut, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keobjektifan informasi atas kasus sang anak. 

Atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum; kepolisian. 

Apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka dan informasi mengenai serba-serbi kasusnya dilansir ke publik melalui media massa, online atau media sosial, sempat muncul adanya isu soal intervensi hukum yang dilakukan sejumlah pihak yang dituduhkan kepada anaknya.

Edward Tannur menampik semua isu liar tersebut. 

"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang 'wah ini intervensi lagi.' Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain-lain, saya lihat 'wah ini opininya sudah negatif tinking,'" kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore. 

Bahkan, Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas. 

Agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya. Termasuk, kepada pihak anaknya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Semua komitmen penegakan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai seorang ayah. 

Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat. 

"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut. 

Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir. Dari pada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban. Hanya demi kesenangan sesaat di dunia. 

"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal-hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Dari pada saya senang di atas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, polisi masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved