Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR

Nasib Anak Anggota DPR RI usai Rekonstruksi Aniaya Pacar, Polisi Jerat dengan Pasal Pembunuhan

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
41 adegan diperagakan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia. Sekarang diganti menjadi 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanita Sukabumi Dianiaya Anak Anggota DPR

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi. Di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini. Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement. Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. Mobil itu milik Ronald. Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar lima meter.

Baca juga: Mencekam, WNI Ceritakan Situasi Gaza Palestina Imbas Perang Hamas-Israel: Tidak Diprediksi Siapapun

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini. Ronald Tannur dan Andini adalah pasangan.

Kesaksian teman-temannya hubungan asmara mereka sudah terjalin selama 5 tahun. Tahun 2017 lalu Andini kerja sebagai pemandu lagu di tempat klub di samping Kantor TVRI. Mereka disebut-sebut pertama kali bertemu di tempat tersebut.

Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur. Targetnya  kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved